Desak upah sektoral di tetapkan, Buruh Batam kembali geruduk kantor Gubernur Kepri

kc-batam
Yoni Mulyo widodo – Ketua KC FSPMI Batam

Batam,KPOnline – Aliansi Buruh Kota Batam yang tergabung dalam Komite Aksi Upah (KAU) Buruh kota Batam, besok Selasa(15/12/2015) akan kembali menggeruduk kantor Gubernur Kepri di Dompak,Tanjungpinang, Aksi ini menurut Ketua KC FSPMI Kota Batam Yoni Mulyo Widodo sebagai bentuk kekecewaan buruh Batam terhadap pemerintah propinsi Kepulauan Riau yang hingga kini belum mengeluarkan keputusan tentang upah minimum kelompok usaha (UMKU) kota Batam.

Aksi ini rencananya akan di ikuti oleh ratusan buruh kota Batam dengan berkonvoi sepada motor menyeberang ke Pulau Bintan dari telaga Punggur-batam, esok pagi. Sebelumnya ujar Wakil Ketua I DPRD Kepri Amir Hamir mengatakan bahwa DPRD Kepri telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Pj Gubernur Agung Mulyana untuk dapat merevisi SK UMK yang telah ia ditetapkan. Lebih jauh Amir mengatakan , pihaknya saat ini telah menyiapkan Surat Rekomendasi terkait hal tersebut agar penetapan UMK berdasarkan Upah Minimum kelompok Usaha (UMKU) yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Bacaan Lainnya

“Setelah dibahas dan dirapatkan ternyata memang harus ada poin terkait UMKU tersebut, karena tidak mungkinkan upah penjaga toko sama dengan upah pekerja di perusahaan,” kata Amir.

Untuk itu, Amir mengatakan dalam SK Tersebut, Pj Gubernur perlu menambahkan beberapa poin saja terkait UMK tersebut agar sesuai dan tepat.

Sementara, Pj Gubernur Kepri Agung Mulyana mengatakan, ia akan menerima pertimbangan lain dari hasil kerja anggota dewan. Namun Agung tetap berpegang pada prinsip bahwa dirinya tidak akan mengubah atau merevisi surat keputusan yang sudah dikeluarkannya untuk UMK Batam selagi belum ada dasar yang menjadi aturan untuk mengubahnya.

UMK Kota Batam tahun 2016 disepakati bersama dengan perwakilan Dewan Pengupahan dari unsur buruh serta pihak pengusaha dan Pemerintah Provinsi Kepri sebesar Rp2.994.000 sesuai dengan Usulan Walikota Batam dan PP-78 tentang UMK.

Namun ada permohonan dari perwakilan buruh dan di sepakati oleh DPP Kepri untuk Upah Kelompok Usaha berdasarkan golongan yakni K-I Rp3.531.522, KII-Rp.3.445.127 dan K-III Rp.3.198 untuk dibuat kebijakan oleh gubernur Kepri (S.Ete)

Pos terkait