Purwakarta, KPonline – Pesangon memang jumlahnya tidak sebesar Undang-undang 13 Tahun 2003. Kata Ida (Menaker) kepada detik.com pada Senin (24/2/2020).
Sepenggal ungkapan kata Ida tersebut setidaknya memberitahukan kepada kelas pekerja atau kaum buruh bahwa dari sisi pesangon, Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja tidak lebih baik dari Undang-undang sebelumnya.
“Implementasinya bila RUU tersebut terealisasi, akan benar-benar merugikan,” imbuh Dani Mardani sebagai ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Sepatu Bata TBK, Purwakarta
Ia pun menambahkan, dan bukan untuk saat ini, tetapi nanti kawan-kawan buruh yang baru mendapat kesempatan masuk ke dalam dunia Industri. Mereka rentan atau akan mudah untuk tidak dipekerjakan kembali, karena pengusaha bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mudah dengan nilai pesangon yang tidak seperti di UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003. Ujar Dani kepada Media Perdjoeangan
Sulit untuk menilai apakah RUU ini memang dibuat memang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun, bila kembali berkaca kepada ucapan Menaker, logikanya tidak mungkin. Karena apa yang sudah ada saat ini di UUK 13/2003, nilainya dikurangi. Sambung Dani
Kabar terkini, dibalik terus mewabahnya virus Corona (Covid-19) di Indonesia, resmi sudah Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan dibahas di Badan Legislasi. Keputusan tersebut diambil dan dinyatakan dalam rapat paripurna DPR yang digelar di komplek Gedung MPR/ DPR RI, Senayan, Jakarta. Kamis (2/4/2020)

Kemudian, atas hal yang terjadi di MPR/ DPR RI hari ini. Fuad BM selaku ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Purwakarta ikut angkat bicara.
“Tidak etis, disaat masyarakat sedang menghadapi Corona. Malah membahas Omnibus Law,” tegasnya
Seharusnya, mereka sebagai wakil rakyat. Fokus terhadap penanggulangan mewabahnya virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Imbuh Fuad menambahkan
Pertanyaannya, bagaimanakah nasib buruh untuk selanjutnya bila RUU tersebut akhirnya benar disahkan oleh pemerintah?
Apakah akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran dalam menolak RUU tersebut?
Atau akan melakukan aksi pemogokan secara massal?
Apakah untuk masa depan, mereka siap untuk ambil resiko dibalik sikap pemerintah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam memerangi Corona dan salah satunya adalah tidak boleh berkerumun atau berkumpul dengan orang banyak.
Dan selain Omnibus Law yang merugikan, kebijakan langkah antisipasi pemerintah dalam mencegah mewabahnya Covid-19 tersebut pun dinilai tidak relevan. Karena sampai saat ini pun buruh atau pekerja masih seperti biasa melakukan aktifitasnya.
Padahal merekalah yang lebih rentan terjangkit Corona (Covid-19). Karena berkerumun dalam jumlah yang besar, tanpa bisa mengatur jarak dilingkungan perusahaannya.



