Gresik, KPonline – Apa yang dilakukan para buruh yang tergabung dalam FSPMI Jawa Timur ini terbilang menarik. Heroik. Mereka bersolidaritas lintas wilayah. Bergerak cepat ketika mendapat kabar ada rekannya yang membutuhkan bantuan.
Adalah PT. Sekawan Intiplast (SIP) yang berdiri sejak tahun 1998. Perusahaan ini memproduksi kantong plastik, termasuk kantong plastik yang digunakan Indomart dan Alfamart. Jumlah buruh yang bekerja di perusahaan ini kurang lebih 500 Orang.
Tahun lalu, sekitar 100 orang buruh di PHK oleh pengusaha tanpa pesangon. Mereka diganti dengan karyawan baru. Ironisnya, meskipun di perusahaan ini sudah ada serikat pekerja, tetapi serikat tidak melakukan pembelaan. Hak-hak buruh juga banyak yang tidak diberikan.
Puncaknya, beberapa bulan yang lalu, perusahaan kembali melakukan PHK terhadap 170 orang buruh. Lagi-lagi tanpa pesangon. Berbeda dengan sebelumnya, buruh yang di PHK pada gelombang kedua ini berusaha melawan. Mereka berkonsultasi dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), di Omah Perjuangan Surabaya.
Meskipun masuk wilayah Gresik, tetapi secara geografis PT. SIP lebih dekat dengan Omah Perjuangan di Surabaya. Ketika itu, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Surabaya Doni, memberikan arahan dan solusi. Hingga kemudian, buruh PT. SIP memutuskan untuk bergabung dengan FSPMI.
Selanjutnya Doni menginformasikan hal ini kepada Konsulat Cabang FSPMI Gresik, Ali Rifai dan Ruston. Intinya, kasus PT. SIP sangat urgent dan harus segera diselesaikan. Juga disepakati, aksi pengawalan buruh PT. SIP dikomando oleh Kosulat Cabang FSPMI Surabaya. Sedangkan untuk advokasi atau pembelaan dibawah koordinasi ketua PC SPAI FSPMI Sidoarjo, Agus.
Dari hasi identifikasi yang dilakukan tim advokasi, berbagai pelanggaran yang dilakukan PT. SIP adalah: (1) Upah dibawah UMK; (2) Status hubungan kerja yang melanggar ketentuan, bahkan menggunakan outsourcing; (3) Kebebasan beribadah dilanggar, terutama saat sholat Jum`at; (4) Tidak diikutkan BPJS; dan (5) PHK sepihak terhadap karyawan yang sedang ambil mengambil cuti hamil.
Sebenarnya penyelesaian masalah ini sudah dilakukan dengan melibatkan banyak unsur. Buruh yang diwakili FSPMI, Management, Disnaker, Lurah, Koramil, bahkan Kapolsek. Tetapi hasilnya tidak memuaskan. Hanya setengah dari 170 orang yang boleh bekerja kembali. Mereka yang di PHK ditawarkan pesangon sebesar 1 juta. Ini tentu saja tidak adil, karena sebagian dari mereka sudah bekerja selama puluhan tahun.
Akhirnya buruh PT. SIP memutuskan untuk mendirikan tenda perjuangan di depan pabrik.
Selasa (14/6/2016), seharusnya perundingan lanjutan diselenggarakan. Tetapi pada pagi hari, polisi mengobrak-abrik tenda perjuangan dan menyeret 42 buruh PT. SIP ke Mapolres Gresik. Aksi represif aparat, menyebabkan 4 orang harus dilarikan ke rumah sakit dan puluhan lainnya mengalami luka ringan.
Atas kekadian itu, Ketua PUK FSPMI PT. SIP melaporkan peristiwa ini ke Konsulat Cabang FSPMI Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo. Tidak menunggu waktu lama, FSPMI membuat instruksi darurat untuk melakukan aksi solidaritas.
Massa FSPMI Gresik segera bergerak dan memblokir pintu tol Kebomas selama 15 menit. Dilanjutkan dengan melakukan longmarch sejauh 1 Km. Sebagian mendatangi Polres Gresik, menuntut agar kawan-kawannya dibebaskan. Selanjutnya, mereka bergerak ke pintu tol Romo Kalisari. Disini, mereka menyambut massa solidaritas FSPMI yang memasuki Gresik dari Surabaya dan Sidoarjo.
Massa dari Surabaya dan Sidoarjo tidak segera masuk ke kota Gresik. Mereka memilih berhenti. Dengan sendirinya, pintu tol terblokir selama hampir satu jam. Tuntutan mereka sangat jelas. “Bebaskan buruh PT. SIP yang ditahan di Polres Gresik.
Doni, yang memimpin langsung aksi itu, menegaskan akan membuka akses jalan jika anggotanya yang saat ini ditahan di Mapolres Gresik dibebaskan. “Saya siap. Saya siap untuk menggantikan mereka,” katanya.
Setelah itu, massa bergerak ke Mapolres Gresik. Di perempatan Sentolang, jantung kota Gresik, massa kembali berhenti. Mereka kembali memaksa polisi membebaskan 42 kawan-kawannya yang ditahan.
Setelah mendapat jaminan dari pihak kepolisian bahwa ke 42 buruh akan dibebaskan, massa bergerak ke Mapolres Gresik. Hendak memastikan, bahwa janji pihak kepolisian benar.
Polisi akhirnya membebaskan 42 orang buruh. Bahkan diantar kembali ke kecamatan Driyorejo menggunakan mobil polisi, dikawan oleh massa FSPMI. Jaraknya sekitar 30 Km dari pusat kota Gresik. Tidak hanya dibebaskan, dengan jaminan dari Kapolres Gresik, mereka juga diperbolehkan kembali bekerja, Rabu (15/6/2016).
Sementara itu, di Jakarta, Sekretaris Jenderal Rumah Rakyat Indonesia Ilhamsyah menyesalkan sikap pihak kepolisian yang membubarkan dan menangkap buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya. Apalagi disertai dengan kekerasan. Polisi, seharusnya memposisikan diri sebagai pengayom dan pelayan bagi masyarakat, dalam hal ini buruh. Polisi jangan menjadi alat bagi kepentingan pengusaha untuk memukul buruh. (*)