Buruh Rencanakan Kepung DPRD Provinsi Jawa Barat Tuntut Upah Pekerja di Atas Satu Tahun

Bekasi, KPonline – Pasca pemilu, kembali buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 20 Maret 2024.

Informasi yang berhasil dihimpun koran perdjoeangan aksi kali ini menyuarakan tuntutan diantaranya :

1. Tetapkan upah pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
2. DPRD Provinsi Jawa Barat memanggil PJ Gubernur Jawa Barat.

PJ Gubernur menetapkan upah buruh tahun 2024 sesuai PP 51 yang sudah jelas merupakan produk haram yang dipaksakan kelahirannya. Rekomendasi upah dari kepala daerah Bupati/walikota se-Jawa barat semuanya tidak ada yang digubris oleh PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin 

Rekomendasi dari Bupati Kabupaten Bekasi misalnya kenaikan 13,99% menjadi hanya 1,59% dan rekomendasi dari Wali Kota Bekasi 14,02 % menjadi 2,85%, bisa disebut bukan hanya turun tapi terjun bebas.

Aksi unjuk rasa meminta PJ Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan upah bagi pekerja yang bekerja satu tahun atau lebih. Jika tidak ditetapkan maka Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) meminta DPRD Provinsi Jawa Barat memanggil Bey Triadi Machmudin.

Buruh sudah geram dan marah terhadap kebijakan pemerintah yang sangat tidak pro buruh. Aksi awalnya direncanakan selama dua hari dan kalau tidak ada keputusan tentang perubahan kenaikan upah maka para buruh akan menginap di kantor Gubernur. (Yanto)