Bogor, KPonline – Rabu pagi, 18 November 2020, sekitar 300-an buruh PT. Megasari Makmur nampak berdiri didepan gerbang pabrik dimana mereka bekerja. Mereka menggelar aksi mogok kerja, dikarenakan perundingan mengenai upah 2020 mengalami jalan buntu.
Seperti yang dilaporkan oleh awak Media Perdjoeangan dilapangan, aksi mogok kerja yang digawangi oleh PUK SPAI-FSPMI PT. Megasari Makmur ini, rencananya akan berlangsung hingga Jumat 20 November 2020 yang akan datang.
Salah seorang buruh PT. Megasari Makmur yang enggan menyebutkan namanya, memberikan informasi terkait aksi mogok kerja yang dilakukan dirinya bersama buruh-buruh yang lain. “Kenaikan upah 2020, hanya sebesar Rp. 50.000; bagi yang masa kerjanya dibawah 1 tahun, dan Rp. 75.000; bagi yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun. Padahal, harga-harga kebutuhan pokok sudah melebihi dari upah yang biasa kami terima setiap bulan. Harapan kami, pihak Management perusahaan mau mengerti situasi dan kondisi kami,” ungkap laki-laki yang membawa poster tersebut.
Berdasarkan keterangan dari pihak PUK SPAI-FSPMI PT. Megasari Makmur, pihak Management perusahaan sedang dalam keadaan sulit. “Kata mereka, pendapatan berkurang karena pandemi Covid-19. Padahal, setiap hari kami produksi seperti biasanya. Tidak ada pengurangan kapasitas produksi apapun. Aksi mogok kerja hari ini pun, kami gelar diluar area pabrik, karena kami tidak diizinkan menggelar aksi mogok kerja didalam area pabrik” ujar Mughni, salah seorang pengurus PUK SPAI-FSPMI PT. Megasari Makmur kepada Media Perdjoeangan.
Sementara terkait aksi mogok kerja yang dilakukan oleh Serikat Pekerja PT. Megasari Makmur pada tanggal 18-20 November 2020, pihak perusahaan telah menyampaikan bahwa PT. Megasari Makmur telah menempuh proses diskusi dengan Serikat Pekerja sesuai undang-undang yang berlaku.
Dalam diskusi ini telah disampaikan secara transparan tentang kondisi perusahaan yang mengalami penurunan bisnis sebagai dampak dari kondisi ekonomi Indonesia pada umunya dan sector FMCG pada khususnya. Meskipun dalam kondisi yang kurang menguntungkan, perusahaan tetap memperhatikan kesejahteraan karyawan dengan membayarkan Bonus dan THR secara penuh di tahun 2020.
PT. Megasari Makmur juga menyampaikan dalam diskusi tersebut perihal keinginan untuk segera membayarkan upah baru 2020 di bulan November sesuai dengan kemampuan perusahaan, prestasi kerja dan kebutuhan hidup layak (KHL). Bersamaan dengan upah baru ini, perusahaan juga berkeinginan untuk membayarkan selisih upah sejak 1 Januari 2020 dan selisih THR 2020.
Namun sangat disayangkan, kesepakatan tidak tercapai di dalam diskusi tersebut dan Serikat Pekerja memilih untuk melakukan aksi mogok kerja.
“Dalam kondisi perekonomian dan bisnis yang kurang baik akibat dampak pandemi, PT. Megasari Makmur tetap berusaha beroperasi normal tanpa harus mengurangi jumlah karyawan. Perusahaan juga berkeinginan untuk tetap membayarkan upah baru 2020 sesuai kemampuan agar terciptanya ketenangan kerja bagi pekerja dan kelangsungan berusaha pengusaha,” jelas Cicin Winedar, HR Director dalam pers rilisnya
(RDW/Foto : Gunawan)


