Terkait dengan akan dilakukannya fit and proper test kepada calon Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian pada Kamis (23/6) besok, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI. Dalam surat bernomor 306/DEN-KSPI/VI/2016 tersebut, KSPI meminta agar Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Komisi III DPR RI melakukan 4 hal berikut terhadap calon Kapolri.
Pertama. Mencermati dengan teliti rekam Jejak Kapolri yang akan di pilih.
Menurut KSPI, pada saat Bapak Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, telah melakukan Kriminalisasi terhadap 23 orang aktivis buruh, 2 orang pekerja bantuan hukum LBH Jakarta, dan 1 orang mahasiswa yang melakukan demonstrasi damai penolakan atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan pada tanggal 30 Oktober 2015 di depan Istana Negara. Aksi unjuk rasa damai tersebut dibubarkan secara keji dan brutal disertai penangkapan dan dihancurkannya mobil komando buruh oleh petugas berpakaian sipil yang memakai baju bertuliskan Turn Back Crime dan Polisi. Saat ini, 26 aktivis tersebut kini telah menjalani persidangan ke 12 di PN Jakarta Pusat dan terancam di penjara.
Selain itu, calon Kapolri Bapak Tito Karnavian adalah pendukung utama pembatasan atas kebebasan berekspresi dan kebebasan mengemukakan pendapat dengan memberikan dukungan dan mengusulkan kepada Gubernur DKI, sehingga diterbitkannya pemberlakuan Peraturan Gubernur tentang pelarangan demonstrasi kecuali di 3 (tiga) tempat, termasuk aturan “hate speech”. Sikap ini jelas-jelas menunjukkan bahwa Calon Kapolri Komjen Tito Karnavian adalah anti demokrasi.
Hal lain, pada saat calon Kapolri Bapak Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, diduga menggunakan dana CSR dalam penggusuran di Kalijodo dan pembangunan parkir Mapolda Metro Jaya, yang menjadikan negara dan aparat penegak hukum tunduk kepada pemilik modal. Hal tersebut adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi, yang mengakibatkan barter kebijakan upah murah dan pelaksanaan outsourcing di perusahaan-perusahaan yang memberi dana CSR berjalan.
Kedua. KSPI meminta agar Pimpinan Komisi III DPR RI membacakan petisi catatan kritis ini dalam uji kepatutan dan uji kelayakan calon kapolri, sehingga rakyat dan buruh akan mendapatkan Kapolri baru yang berkomitmen dan hanya tunduk pada negara dan konstitusi. Bukan kepada penguasa dan pemodal, serta bersungguh sungguh menggunakan kewenangannya menegakkan demokrasi bukan hanya berlindung dengan jargon “demi ketertiban”, tetapi sesungguhnya memberangus demokrasi. Tidak akan pernah tercipta ketertiban ketika kemiskinan dan ketidakadilan masih dirasakan.
Ketiga. Menjaga ruang demokrasi, dengan memberi ruang unjuk rasa dan mogok serta tidak mengkriminalisasi kaum buruh dan aktivis yang kritis kepada pemerintah.
Keempat. Buruh meminta tidak akan adalagi kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian atau oleh masyarakat ketika buruh melakukan aksi unjuk rasa dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan.
Surat ini ditandatangani Presiden KSPI Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi. (*)