Buruh KSPI Jabar Menuntut PTTUN Jakarta Segera Memutus dan Menolak Perkara Banding yang Diajukan KDM Perihal UMSK

Buruh KSPI Jabar Menuntut PTTUN Jakarta Segera Memutus dan Menolak Perkara Banding yang Diajukan KDM Perihal UMSK

Jakarta, KPonline-Sejumlah buruh yang tergabung dalam Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat dan diantaranya adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Rabu, (14/10/2026).

Mereka mendesak majelis hakim agar segera memutus dan menolak perkara banding yang diajukan KDM terkait kekalahannya dalam gugatan mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Aksi tersebut menjadi bentuk desakan kaum buruh KSPI agar kepastian hukum terkait UMSK di Jawa Barat segera terwujud. Para buruh berharap proses hukum yang tengah berjalan tidak berlarut-larut sehingga persoalan upah sektoral yang menjadi perhatian pekerja dapat segera memperoleh kejelasan.

Supriyadi (Piyong), perwakilan daerah KSPI Jawa Barat yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi putusan perkara banding tersebut diperkirakan akan keluar pada pekan ini.

“Menurut informasi yang kami terima, pekan ini akan ada putusan. Karena itu, kami datang untuk mendesak agar perkara banding terkait UMSK ini segera diputus sehingga ada kepastian bagi kaum buruh,” ungkap Supriyadi.

Supriyadi (Piyong) bersama peserta aksi di depan Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Supriyadi menjelaskan, perkara serupa sebelumnya telah diputus oleh PTTUN Jakarta dengan hasil yang kembali memenangkan pihak buruh dan menolak banding KDM. Namun, perkara tersebut merupakan gugatan yang diajukan oleh federasi atau konfederasi serikat pekerja lain, bukan KSPI Jawa Barat.

Putusan dalam perkara sebelumnya itu menjadi perhatian kalangan buruh yang kini masih menantikan hasil proses banding atas gugatan yang diajukan KSPI Jawa Barat melalui PTUN Bandung.

Meskipun demikian, setiap perkara tetap memiliki proses dan pertimbangan hukum masing-masing. Oleh karena itu, kaum buruh KSPI Jawa Barat masih menunggu putusan resmi PTTUN Jakarta atas perkara yang mereka kawal.

Lebih lanjut, Supriyadi menyampaikan apabila banding KDM kembali ditolak oleh PTTUN Jakarta, proses hukum tidak dilanjutkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, penghentian proses hukum setelah adanya putusan banding tersebut akan membuka jalan bagi penyelesaian persoalan UMSK yang selama ini diperjuangkan kaum buruh.

“Apabila banding KDM ditolak oleh PTTUN, persoalan ini tidak dilanjutkan lagi ke Mahkamah Agung. Intinya, kami ingin permasalahan UMSK ini segera selesai dan ada kepastian hukum bagi kaum buruh,” tegasnya.

Bagi Supriyadi, aksi di PTTUN Jakarta bukan sekadar menyampaikan tuntutan agar putusan segera dikeluarkan, melainkan juga menjadi bagian dari perjuangan untuk mendapatkan kepastian atas persoalan UMSK yang telah menempuh jalur pengadilan.

Kini, kata Supriyadi, kaum buruh jabar masih menantikan putusan resmi majelis hakim PTTUN Jakarta. Hasil perkara banding tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan sengketa UMSK yang diperjuangkan KSPI Jawa Barat.

Pos terkait