Serikat Pekerja FSPMI PT Asian Agri Serahkan Surat Bipartit Pertama kepada Manajemen PT IIS Kebun Sei Lala

Serikat Pekerja FSPMI PT Asian Agri Serahkan Surat Bipartit Pertama kepada Manajemen PT IIS Kebun Sei Lala

Pelalawan, KPonline — Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Pertanian dan Kehutanan (SPPK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Asian Agri menyerahkan surat bipartit pertama kepada manajemen PT Inti Indosawit Subur (IIS) Kebun Sei Lala (KSL), Grup Ukui Asian Agri, pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Penyerahan surat tersebut merupakan langkah awal untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial terkait anggota serikat pekerja yang dinilai mangkir oleh pihak perusahaan setelah mengikuti kegiatan penanaman pohon bersama Polda Riau di Kabupaten Siak.

Surat bipartit pertama tersebut diserahkan oleh Syukur Idaman Halawa selaku Wakil Ketua PUK SPPK FSPMI PT Asian Agri, didampingi Syahril Effendi dari Media Perdjoeangan. Surat diterima oleh Sona Evan Sirait selaku Kepala Tata Usaha (KTU) KSL.

Persoalan ini bermula ketika anggota PUK SPPK FSPMI PT Asian Agri mengikuti kegiatan penanaman pohon yang diselenggarakan atas undangan Kepolisian Daerah (Polda) Riau di Kabupaten Siak pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam kegiatan penghijauan dan kepedulian terhadap lingkungan.

Namun, setelah mengikuti kegiatan tersebut, anggota yang bersangkutan justru dinyatakan mangkir oleh pihak perusahaan. PUK SPPK FSPMI PT Asian Agri menilai persoalan ini perlu diklarifikasi dan diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku.

Pihak serikat pekerja menjelaskan bahwa surat dispensasi sebelumnya telah diserahkan kepada pihak perusahaan. Selain itu, surat undangan dari Polda Riau dan surat dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) juga telah dilampirkan sebagai dokumen pendukung kegiatan tersebut.

Atas dasar itu, PUK SPPK FSPMI PT Asian Agri mengambil langkah dengan menyampaikan surat bipartit pertama kepada manajemen PT IIS Kebun Sei Lala. Langkah ini bertujuan membuka ruang dialog antara serikat pekerja dan pihak perusahaan guna mencari penyelesaian yang adil serta menghindari berlarut-larutnya perselisihan.

Melalui penyampaian surat tersebut, PUK SPPK FSPMI PT Asian Agri berharap pihak manajemen dapat menindaklanjuti persoalan ini dengan mengedepankan komunikasi, klarifikasi, dan ketentuan hubungan industrial yang berlaku.

Serikat pekerja juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak pekerja dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun mengikuti kegiatan resmi berdasarkan undangan pihak terkait, dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Penyerahan surat bipartit pertama ini menjadi langkah awal bagi PUK SPPK FSPMI PT Asian Agri untuk memperjuangkan penyelesaian persoalan melalui dialog dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.