Semarang, KPonline – PUK SPAMK FSPMI PT SAMI TF menggelar konsolidasi upah tahun 2027 yang pertama pada Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini menurut rencana akan digelar tiap hari Selasa – Kamis sepulang kerja dan diikuti oleh seluruh pekerja secara partial.
Konsolidasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman bersama mengenai perjuangan upah tahun 2027, khususnya terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta dasar hukum yang menjadi landasan dalam penetapan kebijakan pengupahan.
Dalam konsolidasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai landasan hukum pengupahan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan pengaturan ketenagakerjaan dan kebijakan pengupahan.
Dalam ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Putusan MK tersebut juga memberikan penegasan mengenai keterlibatan dewan pengupahan daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan.
Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian dalam konsolidasi adalah kesenjangan antara upah minimum yang diterima pekerja dengan kebutuhan hidup layak di Kota Semarang.
Berdasarkan hasil survei KHL yang telah dilakukan di lima pasar di Kota Semarang, rata-rata kebutuhan hidup layak tercatat sekitar Rp4,1 juta per bulan. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS), sebagaimana disampaikan dalam konsolidasi, menunjukkan kebutuhan hidup lajang berada di angka lebih dari Rp4,2 juta per bulan.
Angka tersebut menjadi perhatian karena UMK Kota Semarang tahun 2026 masih berada di kisaran Rp3,7 juta per bulan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara upah minimum dengan kebutuhan hidup pekerja.
Dengan demikian, pembahasan upah tahun 2027 tidak semestinya hanya berfokus pada persentase kenaikan, tetapi juga perlu mempertimbangkan kemampuan upah dalam memenuhi kebutuhan hidup pekerja secara layak.
Dalam konsolidasi tersebut, Pratomo Hadinata, selaku Ketua PUK SPAMK FSPMI PT SAMI TF yang juga merupakan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, menyoroti kondisi pengupahan di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Menurutnya, berdasarkan perbandingan yang disampaikan dalam konsolidasi, seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah masih berada dalam kondisi yang ia sebut sebagai zona merah, karena upah minimum yang berlaku belum mencapai angka kebutuhan hidup layak.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi gerakan buruh dalam mengawal penetapan upah tahun 2027. Kenaikan upah diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian angka tahunan, tetapi benar-benar mampu mendekatkan pendapatan pekerja pada kebutuhan hidup yang layak.
Melalui konsolidasi ini, PUK SPAMK FSPMI PT SAMI TF berupaya memperkuat pemahaman dan kesadaran anggota bahwa perjuangan upah membutuhkan keterlibatan bersama, baik dari pekerja kontrak maupun permanen.
Konsolidasi menjadi salah satu langkah awal untuk menyatukan pandangan dan memperkuat perjuangan organisasi dalam mengawal kebijakan pengupahan tahun 2027 agar lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja. (Ika S)