Jakarta, KPOnline — Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) Jawa Barat mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta di Jalan Cikini Raya No. 117, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk melakukan audiensi terkait perkara tingkat banding atas sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026.
Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Dadan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen serikat pekerja dalam mengawal proses hukum hingga tuntas. Pihaknya berharap perkara tersebut dapat diputus dalam bulan ini.
“Kami berharap perkara ini selesai di bulan ini, sehingga bulan depan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang baru dapat diterbitkan sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat,” ujar Dadan.
Dadan juga menjelaskan keutamaan dari gugatan yang diajukan oleh pihaknya. Ia menekankan bahwa materi gugatan dengan Nomor Perkara 29/G/2026/PTUN. BDG ini bersifat menyeluruh, bukan hanya mencakup sebagian jenis upah saja.
Dalam kesempatan yang sama, Rudol, SH. selaku Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat menguraikan urgensi keluarnya putusan banding tersebut secara tepat waktu. Hal ini berkaitan erat dengan tenggat penetapan upah minimum yang makin dekat.
“Kami berharap putusan ini keluar secepatnya agar bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Gubernur Jawa Barat sebelum menetapkan SK Upah Tahun 2027 karena pada 1 November 2026 mendatang, UMP/UMSP Tahun 2027 akan dikeluarkan, disusul penetapan UMK/UMSK Tahun 2027 pada 21 November 2026” jelas Rudol.
Rudol menambahkan bahwa tuntutan para buruh ini sangat beralasan mengingat kontribusi besar para pekerja terhadap pendapatan negara.
“Kami adalah salah satu penyumbang pajak terbesar. Bahkan sebelum gaji kami terima, upah kami sudah dipotong untuk pajak. Oleh karena itu, sangat wajar jika kami menuntut hak kami,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Hakim Tinggi PTTUN Jakarta, Irhamto, S.H., M.H., yang menerima jajaran Perda KSPI, menyatakan komitmen lembaganya untuk memproses perkara tersebut secara profesional.
“Kami akan berusaha memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Irhamto.

Setelah melakukan audiensi dari atas mobil komando Supriyadi selaku Ketua DPW FSPMI Jawa Barat menyampaikan kepada kawan-kawan buruh ucapan terimakasih yang tanpa lelah turut mengawal perjuangan UMSK 2026 ini.
Supriyadi berharap putusan banding atas perkara UMSK 2026 yang akan keluar hari ini atau paling lambat esok hari sesuai dengan harapan buruh.