JAKARTA, KPonline — Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Peraturan Organisasi (PO) di kantor DPP FSPMI, lantai 3. Rapat dipimpin Sekretaris Jenderal FSPMI, Sabilar Rosyad, bersama penasehat MN Bambang dan jajaran Tim PO.
Salah satu pokok pembahasan yang menjadi perhatian adalah penataan rangkap jabatan dalam struktur organisasi. Persoalan ini dinilai perlu diatur secara lebih jelas dan diperbarui agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, pembagian tugas yang tidak efektif, maupun hambatan dalam menjalankan roda organisasi.
Rangkap jabatan bukan sekadar persoalan jumlah posisi, melainkan menyangkut efektivitas kerja, kejelasan tanggung jawab, dan kualitas pelayanan organisasi kepada anggota. Ketika seorang pengurus memegang beberapa jabatan sekaligus, organisasi perlu memastikan bahwa setiap mandat dapat dijalankan secara optimal, bukan sekadar tercatat dalam struktur kepengurusan.
PO memiliki kedudukan penting sebagai aturan teknis dan pedoman operasional yang menjabarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FSPMI ke dalam mekanisme kerja yang lebih rinci. Keberadaannya menjadi landasan bagi pelaksanaan tugas, administrasi, permusyawaratan, pembidangan kerja, pengaderan, serta hubungan antartingkatan organisasi, mulai dari Pimpinan Unit Kerja (PUK), Pimpinan Cabang (PC), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)/Koordinator Cabang (KC), Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Anggota (PP SPA), hingga DPP.
Dalam konteks tersebut, pembaruan PO menjadi momentum untuk memastikan bahwa aturan organisasi tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar menjadi instrumen penataan, pengawasan, dan penguatan disiplin organisasi.
Pengaturan rangkap jabatan juga perlu dirumuskan secara tegas, termasuk batas jabatan yang diperbolehkan, larangan perangkapan lintas Serikat Pekerja Anggota (SPA) apabila diatur demikian dalam ketentuan yang berlaku, serta mekanisme penyelesaian bagi pengurus yang tidak memenuhi persyaratan. Ketentuan mengenai batas maksimal dua jabatan struktural dan kewajiban melepas salah satu jabatan harus merujuk pada naskah AD/ART serta aturan resmi FSPMI yang berlaku, agar penerapannya memiliki dasar organisasi yang jelas.
Tantangan sesungguhnya bukan hanya menyusun aturan, tetapi memastikan aturan tersebut berlaku konsisten bagi seluruh tingkatan dan tidak berhenti sebagai kesepakatan di atas kertas. Tanpa mekanisme pengawasan, batas waktu penyesuaian, serta konsekuensi yang jelas, pembaruan peraturan berisiko kehilangan daya ikatnya.
Karena itu, pembahasan yang dilakukan Sekjen FSPMI bersama penasehat MN dan Tim PO memiliki arti strategis bagi penguatan tata kelola organisasi. Kejelasan pembagian kewenangan, kepastian mekanisme pergantian jabatan, dan konsistensi penegakan aturan menjadi unsur penting agar setiap pengurus dapat bekerja lebih fokus sesuai mandatnya.
Pada akhirnya, kekuatan organisasi buruh tidak hanya diukur dari besarnya struktur atau banyaknya jabatan yang diemban pengurus, tetapi juga dari kemampuannya menjalankan amanat anggota secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Pembaruan PO harus menjadi langkah nyata untuk menata organisasi, memperjelas tanggung jawab, dan memastikan bahwa kepentingan anggota tetap menjadi prioritas utama. Sebab, aturan yang baik bukan sekadar mengatur siapa menduduki jabatan, melainkan memastikan setiap jabatan benar-benar bekerja untuk kepentingan organisasi dan kaum pekerja.