Purwakarta, KPonline – Ratusan buruh FSPMI di Purwakarta turun ke jalan pada Senin (23/12) untuk meluapkan kekecewaan mereka terkait pengupahan yang dinilai tidak adil. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan serentak buruh Jawa Barat yang dilakukan di berbagai kota dan kabupaten untuk menuntut kejelasan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.
Hadi Hermawan, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI-FSPMI) Purwakarta, menyebutkan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dianggap tidak mematuhi aturan dari pemerintah pusat, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghidupkan kembali UMSK.
“Pj. Gubernur Jawa Barat tidak memahami aturan terbaru atau putusan MK yang telah mengatur UMSK. Ada indikasi bahwa Bey Machmudin tidak ingin warga Jawa Barat, termasuk Purwakarta, menjadi lebih sejahtera,” ungkap Hadi saat diwawancarai Media Perdjoeangan.
#Aksi Serentak di Berbagai Wilayah
Aksi unjuk rasa hari ini tidak hanya terjadi di Purwakarta, tetapi juga di sejumlah wilayah lain seperti Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Karawang, Subang, Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, hingga Depok. Para buruh menyuarakan protes terhadap keputusan Pj. Gubernur Jawa Barat yang hanya menetapkan UMSK di dua daerah, yakni Depok dan Subang, dari total 18 kabupaten/kota yang telah mengajukan rekomendasi.
“Dari 18 kabupaten/kota yang sudah merekomendasikan UMSK, hanya Depok dan Subang yang disahkan. Bahkan, nilai UMSK yang ditetapkan tidak sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan. Ini adalah penghinaan terhadap kaum buruh,” tambah Hadi.
#Kritik untuk Disnaker dan Apindo
Sekretaris PC SPAI-FSPMI Purwakarta, Junjun, juga menyampaikan kritik tajam terhadap Dinas Ketenagakerjaan Purwakarta yang dianggap tidak berpihak kepada buruh.
“Disnaker seharusnya menjadi pihak yang memperjuangkan hak-hak buruh. Namun, dalam kasus UMSK, mereka tidak mampu bersikap tegas untuk memastikan UMSK hadir kembali di Purwakarta,” ujarnya.

Selain itu, Junjun juga menyoroti peran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menolak keberadaan UMSK. Menurutnya, argumen bahwa UMSK menyebabkan perusahaan gulung tikar tidak berdasar.
“Contohnya adalah PT. Dada yang tutup bukan karena upah. Bahkan saat itu, mereka membayar di bawah UMK dan tetap melakukan penangguhan upah. Masalah utama perusahaan bukan pada upah, tetapi pada persaingan ketat di dunia usaha,” jelasnya.
#Buruh Tetap Perjuangkan Hak
Aksi ini menjadi simbol perlawanan buruh terhadap ketidakadilan yang mereka alami. Dengan dasar hukum yang kuat, seperti putusan MK dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, kaum buruh berharap pemerintah daerah dan provinsi segera mengambil langkah konkret untuk menetapkan UMSK di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Kami hanya ingin keadilan. Hak buruh harus dihormati, dan UMSK adalah bagian dari itu,” tutup Junjun.
Aksi hari ini menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh masih panjang, dan mereka akan terus bersuara hingga tuntutan mereka terpenuhi.



