Buruh FSPMI DKI Jakarta Sambangi SBU Transbusway Perum DAMRI Tuntut Keadilan untuk Pekerja

Buruh FSPMI DKI Jakarta Sambangi SBU Transbusway Perum DAMRI Tuntut Keadilan untuk Pekerja

Jakarta, KPonline-Hari ini, ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta melakukan aksi di SBU Transbusway Perum DAMRI yang terletak di Jl. Raya Bekasi-Jatinegara Kaum, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang dialami pekerja di Perum DAMRI pasca-merger dengan PPD. Kamis, 27 Februari 2025.

Salah satu korban ketidakadilan tersebut adalah Gita Handayana, seorang staf keuangan di PPD yang telah dipindahkan setelah merger ke Perum DAMRI. Gita yang telah bekerja sejak 2017 sebagai supervisor keuangan ini bercerita tentang pengalamannya. Pada bulan Desember 2024, ia menerima Surat Keputusan (SK) pemindahan untuk ditempatkan di Tanjung Selor, Kalimantan Tenggara dengan gaji yang sangat jauh lebih rendah, yakni sebesar 2,4 juta rupiah, sementara Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta pada saat itu adalah 5,1 juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Menurut Gita, pemindahan dirinya dari posisi semula di Jakarta yang seharusnya berhubungan dengan pekerjaan keuangan menjadi staf teknik di Kalimantan adalah hal yang tidak masuk akal. “Saya perempuan, saya punya keluarga. Dengan gaji 2,4 juta tidak sesuai kemampuan. Saya sebelumnya bekerja di bidang keuangan, lalu dimutasi jadi staf teknik di Tanjung Selor. Coba logika-nya gimana?” ujar Gita dengan nada kecewa.

Gita juga menegaskan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan merger yang melibatkan PPD dan Perum DAMRI. Ia mengirimkan pesan langsung kepada Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk melakukan evaluasi terkait hak-hak pekerja yang terdampak oleh penggabungan dua perusahaan tersebut. “Tugas Bapak Erick Thohir yang menggabungkan. Maka Bapak Erick Thohir pun harus mengawalnya apakah hak-hak pekerja sudah diterima sebagaimana mestinya atau belum,” tegasnya.

Selain itu, Gita berharap Perum DAMRI segera menyelesaikan masalah terkait pembayaran pesangon bagi pekerja eks-PPD yang hingga kini belum dibayarkan. Ia juga meminta agar status PHK terhadap 41 pekerja Perum DAMRI diperjelas, dan kompensasi pesangon serta hak-hak pekerja lainnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Intinya dalam giat aksi kali ini, para buruh menuntut agar Perum DAMRI dan kementerian terkait segera melakukan evaluasi dan perbaikan untuk memastikan kesejahteraan serta keadilan bagi pekerja di perusahaan milik negara ini.

Foto: Tendy (MP Nasional)

Pos terkait