Bagaimana Nasib UMSK 2020 Kabupaten Bogor?

Bogor, KPonline – Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2020 Kabupaten Bogor sudah hampir selesai. Meski hanya masih sebatas surat rekomendasi Bupati Bogor yang akan ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, setidaknya hal tersebut bisa menjadi “angin segar” bagi kaum buruh yang ada di Kabupaten Bogor.

Berlarut-larutnya proses penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2020 di Kabupaten Bogor, tidak terlepas dari proses regulasi dan birokrasi yang dirasa sangat memakan waktu, tenaga, pikiran dan juga hal-hal yang lainnya. Hal ini justru membuat sebagian besar buruh-buruh yang ada di Kabupaten Bogor menjadi harap-harap cemas. Karena selama PSBB dan pasca Idul Fitri, biaya kebutuhan hidup terus berjalan seperti biasanya, dan cenderung merangkak naik harga-harganya. Sedangkan upah buruh Kabupaten Bogor masih menggunakan pengupahan 2019, yang nilainya sudah tidak sesuai nilai Kebutuhan Hidup Layak di tahun 2020.

“Proses penetapan upah, khususnya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2020 di Kabupaten Bogor, mudah-mudahan segera selesai dan mendapatkan hasil yang terbaik bagi semua. Pun jika dalam proses penetapan UMSK 2020 Kabupaten Bogor masih ada hal-hal yang belum mampu memuaskan semua, setidaknya kami dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor unsur serikat pekerja/serikat buruh, sudah secara maksimal memberikan segala kemampuan yang kami miliki, agar penetapan UMSK 2020 Kabupaten selesai sesuai harapan semua pihak,” tutur Novianto, salah seorang anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.

Lebih lanjut, Novianto menjelaskan kepada Media Perdjoeangan tentang regulasi yang harus dilalui oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor beserta pihak-pihak terkait. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mengamanatkan pemerintah untuk menerbitkan sejumlah peraturan turunan. Beberapa peraturan teknis yang diamanatkan itu menyinggung soal perhitungan upah minimum menggunakan formula, upah minimum dan upah sektoral provinsi, kabupaten/kota. Regulasi tersebut yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum,” lanjut Novianto, yang juga merupakan satu-satunya wakil FSPMI di Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor.

“Tidak hanya itu, masih ada berbagai regulasi yang harus dilewati oleh Dewan Pengupahan dan pihak-pihak terkait, dalam penetapan upah minimum, terlebih-lebih soal penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2020 di Kabupaten Bogor. Ada mekanisme, kesepakatan antara asosiasi sektor pengusaha dan asosiasi sektor serikat pekerja/serikat buruh. Hal inilah yang selama ini menjadi kendala dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota. Karena sudah menjadi “rahasia umum”, asosiasi sektor pengusaha belum semuanya ada. Hanya ada beberapa asosiasi sektor saja. Kalau serikat pekerja/serikat buruh, biasanya banyak yang berdiri atau dibentuk berdasarkan sektor masing-masing. Jadi lebih mudah,” jelas Novianto kepada Media Perdjoeangan melalui sambungan telepon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Perdjoeangan, sudah ada kurang lebih 30 serikat pekerja/serikat buruh ditingkat perusahaan, yang telah melakukan kesepakatan dengan pihak perusahaan masing-masing. Kesepakatan tersebut, melahirkan 30 KBLI dalam bentuk 5 digit yang pada nantinya digunakan sebagai rujukan nilai penetapan UMSK 2020 Kabupaten Bogor. Sehingga, kesepakatan antara serikat pekerja/serikat buruh sektoral dengan pihak perusahaan sektoral tersebut, bisa saja digunakan sebagai dasar perundingan bipartit oleh serikat pekerja/serikat buruh, pasca penetapan UMSK 2020 Kabupaten Bogor diputuskan nanti oleh Gubernur Jawa Barat.

 

Penulis : (RDW)