Aser Koyamee Gobai: “Kami Berdiri di Atas Negeri Kami…”

Ketua PC SPKEP SPSI Mimika, Aser Gobai.

Mimika, KPonline – Kami berdiri di atas negeri kami. Kami merasa kekayaan diambil investor tapi tidak satu pun pejabat negara menegaskan untuk mematuhi aturan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Perda Provinsi Papua sudah ada tertuang didalamnya kepentingan rakyat Papua. Tetapi kami merasa Pejabat Negara tunduk kepada investor.

Contohnya Kebijakan Perusahaan PTFI Fourlogh tidak dikenal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan RI. Tetapi pejabat Negara tunduk kepada Perusahaan tidak menegakkan aturan ketenagakerjaan dan banyak rakyat pekerja Indonesia dikorbankan di seluruh Indonesia, lebih khusus di pulau dan tanah Papua.

Sejarah mencatat bahwa suhu tuntutan pekerja Indonesia dan menolak pemberlakuan yang tidak adil dan sewena wenangangan dalam mensejahterakan pekerja dan keluarganya mulai perubahaan mempromosikan orang Papua memduduki di jabatan VP adalah kewajiban dan hak sepenuhnya mendapatkan, sudah sekian tahun lamanya orang Papua belum mengisi posisi strategis dalam perusahaan. Bukan disampingkan menjalankan aturan yang Negara Indonesia sudah tentukan hukum secara adil dan bermartabat diatas Pulau dan tanah Papua.

Negosiasi belum ada kepastian, status IUP-IUPK atau KK diatas pengorbanan 8000 pekerja tambah keluarganya sebagai aset Negara dan Perusahaan, Negara tidak hadir utk melindungi rakyatnya, banyak pekerja dan perusahaan baru yang diterima tanpa ada pertimbangan hukum jaminan keselamatan jika aksiden terjadi, berdasarkan pengalaman belum pernah ada proses hukum penangung jawab atas korban nyawanya.

Kami tidak kemana mana ada diatas tanah dan negeri sendiri. Kekayaan alam digunakan utk kesejahtetaan Rakyat setempat dan digunakan kepentingan umum bangsa dan Negara kesatuan RI tertuang dalam dasar Negara sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pemerintah daerah melalui Dinas Tenagakerjaan Kabupaten Mimika sudah menyatakan FOURLOGH tidak kenal berarti indikasi pelanggaran hak hak pekerja dan keluarganya terjadi ( putus sekolah, tidak sanggup berobat dll ) Kementerian Tenagakerjaan RI, Dirjen PPHI mengalihkan hukum privat menfatilitasi kesepakatan tanggal, 21 Desember 2017 tanpa diberikan kuasa dari pekerja yang melakukan hak mogok kerja sampai saat ini.

Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenagakerjaan Kabupaten Mimika terlebih dulu membentuk tim dan menyampaikan kepada kementerian Tenagakerjaan menindak lanjuti kejelasan hukum Publik kepada Dirjen Pengawas dan penegak hukum ketenagakerjaan RI belum ada respon sampai saat ini dari kementerian pengawasan dan penegakkan hukum ketenagakerjaan.

Kami anggota serikat SPSI diciptakan tempat adu domba diantara kita orang Papua rencanakan agar saling benci sesama orang Papua, dengan cara yang tidak terdidik bagi pekerja yang memilih mogok dan memilih Kerja, orang Papua dengan Orang Papua dengan cara merekayasa dan manipulatif data atas intervensi pejabat Negara, ketentuan oraganisasi sudah sangat jelas diatur setiap tingkatan tugas dan wewenang serta mekanismenya didalam AD/ART organisasi sesuai intitusi organisasi sebagai wadah resmi yang diamanahkan pemegan mandat yang berdaulat oleh anggota dengan prinsip membela, melindungi dan memperjuangkan kesejahtetaan pekerja dan keluarganya.

Kami Rakyat Indonesia memintah kita tidak bisa main mainkan hukum yang sudah tentukan Negara untuk semua pihak mempodomani sebagai Panglima.

Salam Untuk Perubahaan

Doa Jeritan korban PHK Rakyat Pekerja dan Keluarganya

Tuhan memberkati dan melindungi kita.

Aser Koyamee Gobai
Legistrator Anggota DPRD Komisi C Kabupaten Mimika.