Aksi Tunggal FSPMI di DPRD Jabar, Ini 6 Tuntutannya

Aksi Tunggal FSPMI di DPRD Jabar, Ini 6 Tuntutannya

Bandung, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi tunggal di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi (Piyong) ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan kaum buruh kepada wakil rakyat.

Dalam orasinya, Supriyadi menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk perjuangan untuk mendapatkan kepastian kerja, perlindungan tenaga kerja, jaminan sosial, dan regulasi ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh.

Supriyadi menyampaikan 6 tuntutan utama kepada DPRD Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan dan diperjuangkan kepada Pemerintah dan DPR RI:

1. Desak Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Meminta DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi kepada DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.

2. Kenaikan UMK/UMP 2027 Sebesar 7,5% – 9,5%
Menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%.

3. Tetapkan UMSK/UMSP 2027
Menuntut Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2027.

4. Pajak JHT 0%
Menuntut penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan potongan BPJS Ketenagakerjaan 0%.

5. Tolak Pesangon 0,5%
Menolak aturan pesangon 0,5 bulan per tahun yang dinilai merugikan pekerja.

6. Revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Outsourcing
Menuntut revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Alih Daya (Outsourcing) yang merugikan kepastian kerja.

Selain itu, Supriyadi juga menegaskan bahwa Gubernur Jawa Barat harus tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sesuai hasil putusan PTUN Bandung, serta dalam menerbitkan SK UMK harus berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota.

“Kami datang ke DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan kaum buruh. Kami meminta agar aspirasi tersebut tidak berhenti sebagai catatan, tetapi dapat diperjuangkan melalui rekomendasi dan langkah kelembagaan kepada pemerintah maupun DPR RI,” ujar Supriyadi.

Ia juga mengimbau DPRD Jabar untuk mendengarkan, menerima, dan menindaklanjuti aspirasi buruh melalui langkah-langkah politik dan kelembagaan sesuai kewenangannya.