5 (lima) Perwakilan Buruh Perkebunan dari Riau Temui Jonni Silitonga, SH. MH

Medan, KPonline – 5 (lima) Orang perwakilan dari 300 orang Buruh Perkebunan di Provinsi Riau hari ini Selasa (16/02) Menemui Jonni Silitonga, SH. MH, Wakil Sekjend DPP Peradi Pergerakan di Medan.

Andra, Hasimin, Sukariadi, Irwan dan Darwis perwakilan dari 300 (tiga ratus) Buruh ini menemui Jonni Silitonga, SH. MH, memohon kesediaan Jonni Silitonga, SH. MH, untuk menjadi Penasihat Hukum atas perkara ” PHK dengan alasan diskualifikasi “selama 71 s/d 78 (tujuh puluh satu s/d tujuh puluh delapan) hari oleh pihak Perusahaan.

Bacaan Lainnya

Andra salah satu perwakilan Buruh kepada Koran Perdjoeangan Online di Medan Selasa (16/02) mengatakan.
” Kawan-Kawan sudah banyak mengeluarkan biaya mencapai Rp 150 Juta untuk membayar Pengacara yang berasal dari Pekan Baru, tetapi sudah berjalan tiga bulan lebih tidak ada progresnya, bahkan perundingan Tripartit di Dinas Tenagakerja Kabupaten Kampar, tidak pernah dilakukan oleh penerima kuasa.

Sekarang kawan-kawan diminta lagi untuk mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaannya dan sebesar 25 % diserahkan ke Pengacara Tersebut, alasannya untuk biaya pendaftaran gugatan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Pengadilan Negeri Pekan Baru Provinsi Riau.

“Seperti ada dugaan kawan-kawan mau dibodohi, maka kemudian kami ke Medan ini menemui Jonni Silitonga, SH. MH” Kata Andra.

Ditempat yang sama Jonni Silitonga, SH.MH. Advokad yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP PERADI Pergerakan, memberikan pendapatnya.

“Hanya orang Bodoh yang bisa dimanfaatkan oleh orang pintar, jadi berusahalah untuk pintar dan cerdas Agar tidak dibodoh-bodohi” oleh siapapun.

Sesuatu yang tidak dapat diterima logika awam bahwa 25 % dari Saldo BPJS masing-masing Buruh diminta sebagai biaya pendaftaran gugatan ke PPHI.

Ironis sekali ” Anjuran dari Disnaker Kabupaten Kampar Provinsi Riau saja belum ada bagaimana mungkin bisa didaftarkan gugatan ke PPHI di Pengadilan Negeri Riau”

Kalau Pekerja/Buruhnya mau memberikan silahkan saja, tetapi jangan pernah punya mimpi untuk menang, tidak semua Advokat mampu melakukan pembelaan dalam perkara perburuhan” Ujarnya.

Lanjutnya” Permintaan 5 (lima) perwakilan Buruh yang meminta kesediaan saya sebagai kuasa hukum, Saya penuhi dengan ketentuan yang telah dibicarakan dan sepakati dengan perwakilan buruh yang hadir, “Jelasnya.
(Anto Bangun)

Pos terkait