4 Pengurus PUK SPE Cresyn Indonesia FSPASI Dipekerjakan Kembali

Bogor, KPonline – Kamis (15/12/2016), adalah kali kedua buruh PT. Cresyn Indonesia yang beralamat di Jln. Raya Cileungsi – Setu, Bogor, melakukan mogok kerja spontan. Pemogokan pertama dilakukan pada tanggal 8 Desember 2016. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perusahaan elektronik yang berdiri sejak tahun 1992 dan mempekerjakan 700 orang karyawan ini melakukan pemogokan pada tanggal 8 Desember 2016 sebagai bentuk protes karena perusahaan melakukan PHK terhadap 4 orang pengurus serikat dan tidak memberikan hak-hak pekerja.

Perusahaan yang seharusnya mensejahterakan buruhnya, malah justru melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan selama bertahun-tahun, sehingga menyebabkan buruhnya sengsara. Berlarut-larutnya permasalahan ini juga tidak lepas dari kinerja buruk Pengawas Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor yang tidak juga menindak tegas perusahaan serta pengusaha yang melanggar hukum.

Bacaan Lainnya

“Setidaknya ada beberapa item normatif yang dilanggar oleh Perusahaan, yaitu: status kerja kontrak (PKWT), tunjangan transport, tunjangan makan, tunjangan masa kerja, sakit berkepanjangan, bonus tahunan, rekreasi, seragam kerja, dan kebebasan berserikat. Upaya bipartit yang dilakukan PUK SPE Cresyn Indonesia FSPASI dengan melayangkan surat kepada managemen, sama sekali tidak direspon,” kata Presiden FSPASI, Herry Hermawan.

Di sisi yang lain, menurut Herrry, berbagai kegiatan Serikat Pekerja juga dihalang-halangi dengan menolak memberikan dispensasi bagi pengurus maupun anggota dalam menjalankan organisasi. Buntutnya adalah pemberian Surat Peringatan (SP1 dan SP2) kepada 80 orang anggota yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat dan puncak intimidasinya terjadi pada Rabu, 7 Desember 2016, dimana 4 (empat) orang pengurus di PHK sepihak setelah sebelumnya diberikan Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3) tanpa jeda waktu yang dibenarkan dalam aturan.

DPP FSPASI menganggap bahwa item pelanggaran normatif baik yang tercantum di dalam UU 13/2003 maupun di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan juga pemberian sanksi kepada anggota maupun pengurus utamanya adalah PHK sepihak dalam menjalankan kegiatan organisasi merupakan pelanggaran serius yang harus dilawan.

“Oleh karenanya, pada tanggal 8 Desember 2016 (sehari setelah surat PHK diberikan oleh Managemen kepada pengurus), kami menginstruksikan agar pengurus tetap masuk kerja seperti biasa. Tetapi ternyata pihak Perusahaan melalui Security menghalang-halangi mereka untuk masuk ke area pabrik. Sontak, seluruh anggota PUK SPE Cresyn Indonesia FSPASI melawannya dengan melakukan mogok kerja secara spontan,” terang Herry.

Akibat pemogokan itu, managemen mengajak Serikat Pekerja untuk berunding. Disaksikan oleh Disosnakertrans Kab. Bogor disepakati bahwa pengurus boleh tetap berada di dalam area Perusahaan selama proses perselisihan dan dijadwalkan Bipartit kembali pada Kamis, 15 Desember 2016.

Kali ini, Kamis, bipartit pun dilakukan dengan dihadiri oleh managemen, Kuasa Hukum Perusahaan, LBH FSPASI, pengurus PUK SPE Cresyn Indonesia FSPASI, dan anggota BAPOR FSPASI. Sedangkan di luar ruang perundingan, seluruh buruh PT. Cresyn Indonesia tidak melakukan aktifitas produksi (mogok kerja spontan) menunggu hasil Bipartit.

Berkat soliditas anggota dan kegigihan pengurus serta LBH FSPASI, dan tentunya juga dukungan dari berbagai elemen Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pada sore hari sekitar pukul. 16.00 wib, dihasilkan kesepakatan, yaitu:  (1) Surat PHK terhadap 4 (empat) orang pengurus dan juga sanksi-sanksi sebelumnya resmi Dicabut dan kawan-kawan dipekerjakan kembali mulai besok; (2) Seluruh item yang menjadi tuntutan anggota akan dirundingkan pada Rabu, 21 Desember 2016; dan (3) Jaminan dari Perusahaan untuk kebebasan menjalankan kegiatan Serikat Pekerja.

Terkait dengan hal ini, atas nama Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (DPP FSPASI), Herry menyampaikan terima kasih, apresiasi, dan penghargaan yang tak terhingga kepada seluruh anggota PUK SPE Cresyn Indonesia FSPASI, seluruh PUK SPA FSPASI lainnya, dan juga kepada pihak-pihak yang mendukung perjuangan ini.

Selanjutnya, DPP FSPASI akan terus mengawal proses seluruh tuntutan untuk disepakati dan direalisasi oleh Perusahaan. Selalu siap melakukan tindakan apapun baik litigasi maupun non litigasi demi kesejahteraan anggota dan keluarganya.

“Kami juga mengingatkan pengusaha PT. Cresyn Indonesia untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan yang sudah tertuang dalam PKB,” pungkasnya. (*)

 

Pos terkait