Sinergi Bersama, Jamkeswatch Batam Kunjungi BPJS Kesehatan

Batam,KPonline – Dalam penanganan ataupun disaat relawan jamkestwatch melakukan advokasi terhadap pasien,tidak jarang tim relawan Jamkeswatch harus berhadapan langsung dengan pihak BPJS Kesehatan,dan dibeberapa kasus yang terbilang bersifat urgensi pihak BPJS Kesehatan turut membantu penanganan kasus tersebut,baik registrasi ataupun solusi.

Hal ini yang dilakukan tim relawan Jamkeswatch Batam untuk menjaga komunikasi dan jalinan kerja sama yang baik. Untuk itu relawan Jamkeswatch Batam melakukan pertemuan singkat dengan pihak BPJS Kesehatan kota Batam.Mereka diterima langsung oleh kepala pemasaran BPJS Kesehatan kota Batam Robert Simatupang.

Bacaan Lainnya

Ditemui di ruangannya,perbincangan antara perwakilan relawan Jamkeswatch Batam berjalan dengan hangat. Dalam perbincangan ini ada beberapa point yang disampaikan relawan Jamkeswatch kota Batam,yang disampaikan langsung oleh sekretaris relawan Jamkeswatch Batam Jonni Sinurat.

Diantaranya terkait pemutusan hubungan kerja sama pihak BPJS Kesehatan kota Batam dengan rumah sakit Awal Bros Batam.Dalam penjelasannya Robert berujar, “Bukan pemutusan tetapi pemberhentian sementara,dan ini sudah merupakan langkah yang tepat dilakukan pihak BPJS Kesehatan kota Batam,dengan mengakomodir pendapat ataupun keluhan dari peserta JKN-KIS yang melakukan perobatan dirumah sakit tersebut”.

Robert juga mengatakan keputusan ini bukan tanpa proses yang panjang karena mulai dari surat peringatan pertama ke kedua dan seterusnya,tapi belum melakukan perbaikan maka pemberhentian kerja sama sementara inipun dilakukan.Menurutnya percuma kita bayar tapi tidak ada perbaikan.

Kedua terkait peraturan BPJS Kesehatan yang terbaru dimana salah satu pointnya menyebutkan”Apabila peserta JKN-KIS terlambat membayar iuran tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran”.

Namun toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran kini menjadi lebih pendek, yaitu satu bulan. Oleh karenanya bagi peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari 1 bulan, penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan dihentikan sementara. Namun, jika dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, peserta atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir pelayanan Kesehatan yang didapatkan dikali jumlah bulan tertunggak: 2,5% x (bulan tertunggak per 1 Juli 2016) x (besar biaya pelayanan) = denda pelayanan, atau besaran denda pelayanan rawat inap paling tinggi hanya Rp30 juta.

Jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda adalah maksimal 12 bulan,dimana sampai saat ini dikalangan masyarakat masih banyak yang belum mengetahui dan harapannya BPJS Kesehatan kota Batam dapat melakukan sosialisasi terkait peraturan yang baru tersebut.

Pada kesempatan ini juga Robert mengucapkan terimakasih kepada relawan Jamkeswatch Batam atas kerjasama yang baik,dan turut ikut dalam mensosialisasikan BPJS Kesehatan terhadap masyarakat,Robert juga berjanji akan membuat rapat dengar pendapat(RDP) dengan dengan mengundang seluruh tim relawan Jamkeswatch Batam dengan pihak BPJS Kesehatan Batam(*)

Penulis : Roy Sidabutar

Pos terkait