Jakarta, KPonline – Massa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta beserta afiliasi di dalamnya meminta Pemprov DKI menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10% dari tahun 2021.
KSPI meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa memutuskan UMP 2022 sesuai dengan tuntutan buruh.
Massa buruh KSPI ini pada Jumat (19/11) siang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Mereka juga menuntut pemerintah DKI untuk memberlakukan UMSP/UMSK 2021.
Wakil Ketua Perda KSPI yang juga merupakan Ketua PC SPAMK FSPMI DKI Jakarta, Tri Widyanto mengatakan, serikat pekerja menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10%.
“Tuntutan tersebut masih bisa dinegosiasikan menjadi 7%,” kata Tri kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta.
Tri mengatakan, serikat pekerja memahami para pengusaha mempunyai kesulitan untuk bertahan dan meningkatkan produktivitas. Oleh karena itu para buruh tidak menuntut kenaikan UMP tinggi, hanya dikisaran angka 10% dan bisa dinegosiasikan hingga 7%.
“Di masa pandemi kebutuhan semakin meningkat, seperti keperluan untuk membeli masker, vitamin dan sebagainya.
Bayangkan ketika buruh pada saat pandemi tidak ada support ataupun guarantee kita sekarang harus mempunyai pengeluaran untuk masker. Kita juga butuh beli vitamin, kita butuh hal lain yang berhubungan dengan pencegahan covid-19,” ujarnya.
Tri meminta Pemprov DKI Jakarta khususnya Gubernur Anies Baswedan untuk memutuskan UMP 2022 sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh buruh. “Mudah-mudahan bisa dimengerti oleh Gubernur DKI Jakarta untuk bisa memutuskan UMP 2022 sesuai dengan tuntutan buruh,” ucapnya.
Meski upah akan naik, namun hanya berkisar 1,09% sesuai arahan Menaker, justru akan membuat kecewa para buruh, sangat jauh dari harapan dan sudah tidak sangat relevan untuk mencukupi kebutuhan saat ini.
(Jim).



