Bekasi, KPonline – Aksi demontrasi buruh Bekasi kembali terjadi. Kali ini berpusat di halaman PT. Platinum Ceramics Industry yang beralamat di Jalan Rengas Bandung Km. 61, Kedung Waringin, Cikarang Timur, Jatireja, Kec. Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/02/2023).
Pemicu penggerudukan, diduga karena pelanggaran yang dilakukan manajemen terhadap pekerja di perusahaan tersebut, yang saat ini belum menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023, kepada pekerja yang masa kerjanya sudah di atas satu tahun sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat.
Dari atas mobil mokom para para orator berorasi secara bergantian. Salah satunya, Dhimas Aryadi selaku divisi aksi. “Naikan upah pekerja di atas satu tahun sesuai dengan SK Gubernur, dan juga masukan rumusan skala upah ke dalam Perjanjian Kerja Bersama,” ujar Dhimas.
“Kami juga menuntut perusahaan harus mengangkat Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) yang cacat tetap karena kecelakaan kerja, menjadi pekerja tetap PKWTT, dan kami menolak status kerja Harian/Outsourching/Tenaga Alih Daya yang tidak sesuai,” lanjut dia.
Para buruh juga meminta perusahaan wajib menjalankan K-3 dan melengkapi Alat Pelindung Diri (APD) saat karyawan sedang bekerja.
“Kami mendukung PUK PT Platinum Ceramics Industry sepenuhnya melakukan aksi hari ini. Semoga pihak manajemen mengabulkan tuntutan aksi agar seluruh pekerja di perusahaan ini bisa mencapai hidup sejahtera karena upah adalah urat nadi bagi kami,” kata Heru Purdianto SH selaku Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja Kota Bekasi.
Sampai berita ini dirilis jam 12 siang, demontrasi masih berlangsung, dan akan terus dilakukan sampai dua hari ke depan.
Sementara itu di tempat terpisah, Sekretaris KC FSPMI Bekasi Sarino juga menyoroti tentang pentingnya K3 dalam perusahaan. Apalagi bulan K3 Nasional baru saja diperingati di tahun 2023.
“Bulan K3 Nasional baru saja kita peringati dengan tema Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja,” ungkap Sarino.
Selanjutnya ia mengatakan apa yang dituntut buruh dalam aksi unjuk rasa adalah normatif sesuai dengan aturan yang berlaku. “Maka bukan hanya Platinum, di mana ada pengusaha yang tidak menjalankan aturan yang ketentuan berlaku maka FSPMI akan lakukan aksi unjuk rasa,” tambah pria yang juga Ketua PC SPL FSPMI Bekasi.
“Jangan karena alasan jalin hubungan harmonis kawan-kawan tutupi pelanggaran yang terjadi, karena secara umum aturan ketenagakerjaan di negeri kita sedang tidak baik-baik saja,” pungkas Sarino. (Rojali/Yanto)