Tragis, Pekerja BHL PT. VAL/PHG Korban Laka Kerja Alami Cacat Fisik Tetap

Padang Lawas,KPonline – Tragis, demikian kiranya ungkapan yang tepat guna menggambarkan kondisi terkini pekembangan kesehatan korban Kecelakaan (Laka) kerja, seorang Pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Vicrorindo Alam Lestari (PT. VAL) Permata Hijau Group (PHG) Kebun Aliaga Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, atas nama Nurhaidah Hasibuan, yang diduga kuat mengalami cacat fisik tetap.

Kenyataan ini didapatkan berdasarkan Surat Keterangan Sakit tertanggal 02 Juni 2020, yang diterbitkan oleh dr. Muhammad Iqbal, Sp. B, yang bertugas di RS Permata Madinah Sibuhuan, tempat korban laka kerja Nurhaidah Hasibuan dirawat setelah mengalami laka kerja, sebut Ketua Jamkeswatch Korda Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane, kepada wartawan, Rabu (03/06/2020)

Bacaan Lainnya

“Dalam surat keterangan sakit yang dibuat oleh dr. Muhammad iqbal itu, disebutkan bahwa pasien atas nama Nurhaidah Hasibuan, umur 45 tahun, pekerja karyawan swasta, benar mengalami sakit dengan diagnose, Trauma Tumpul Thorax, Fraktur tulang Costae/rusuk hemtorax kanan (costae 1,2,3 dan 7), Kontisiu Paru,” ungkapnya yang dalam hal ini bertindak sebagai Penerima Kuasa dari korban laka kerja.

Dikatakan dia lagi, dalam surat keterangan sakit itu, juga ditegas oleh dokter, untuk itu pasien ini dalam kondisi trauma berat dan perlu istrahat untuk pemulihan dalam waktu yang belum bias ditentukan, jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, kasus laka kerja Pekerja BHL PT. VAL/PHG ini juga sudah disoroti oleh pihak UPT. Wasnaker Wilayah V Disnaker Provsu, dengan menerbitkan surat bernomor : 090/85-7/DTK-SU/WIL.V/2020, tertanggal 19 Mei 2020, perihal : Jaminan Kecelakaan Kerja An. Nur Haidah Hasibuan.

Menurut Pane, dalam kasus laka kerja ini, pihak perusahaan PT. VAL/PHG Kebun Aliaga dinilai telah melanggar ketentuan dalam UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan, pasal Jaminan Sosial bagi pekerja dan PP No. 82 tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dialami pekerja.

“Kami dari pihak Jamkeswatch Korda Tabagsel bersama dengan Pengurus KC FSPMI Kabupaten Padang Lawas, sudah pernah bermediasi dengan Manajemen PT. VAL/PHG Kebun Aliaga mengenai kasus ini. Kami masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan dalam penyelesaian masalah laka kerja ini,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam satu kesempatan mediasi, dengan didampingi oleh Humasy, Sutrisno, Manajer PT. VAL/PHG Kebun Aliaga, Muhammad Ramadhan menyebutkan, pihak perusahaan PT. VAL/PHG Kebun Aliaga, memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan laka kerja ini kepada pihak korban.

“Pihak perusahaan sudab menunjukkan itikad baiknya dalam masalah ini, buktinya korban laka kerja langsung dibawa ke Puskesmas Ujung Batu I, untuk mendapatkan perawatan pertama. Namun, untuk teknis penyelesaian masalah ini, kami harus berkoordinasi dengan pihak manajemen pusat,” ujar Ramadhan. (Maulana Syafii)

Surat Keterangan Sakit Pekerja BHL PT. VAL/PHG Kebun Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi Kab. Palas, yang alami korban laka kerja. Foto : Istimewa.

 

Pos terkait