Tolak PHK Sepihak, Buruh Air Kemasan Club Lumpuhkan Produksi

Cianjur, KPonline – Permasalahan ketenagakerjaan seakan tiada habisnya. Bahkan intensitasnya semakin meninggi sejak rezim Jokowi berkuasa. Permasalahan kali ini menimpa buruh PT. Tirta Sukses Perkasa yang melakukan aksi mogok kerja terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Mogok kerja 80 persen buruh produsen air kemasan Club melumpuhkan produksi mulai Rabu (14/9) di pabrik Cianjur, Jawa Barat. Sebanyak 117 dari 150 buruh PT. Tirta Sukses Perkasa itu melakukan mogok karena perusahaan akan memecat 48 buruh secara sepihak.

Bacaan Lainnya

Aksi buruh yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) itu menagih janji perusahaan untuk mengangkat buruh kontrak menjadi karyawan tetap dan buruh harian menjadi kontrak.

Perusahaan mengeluarkan janji itu sejak 10 September 2015. Setelah bersitegang dalam pemogokan spontan sehari, perusahaan akhirnya bersedia memenuhi tuntutan para buruh.

Meskipun begitu, manajemen PT. Tirta Sukses Perkasa ternyata mengingkari kesepakatan pada 10 September 2015. Perusahaan hari ini malah akan memecat 48 karyawan yang seharusnya menjadi karyawan tetap sesuai dengan isian PB.

Ketua Serikat FPBI di PT.Tirta Sukses Perkasa, Rizky Jumawan mengatakan mogok terpaksa ditempuh karena perundingan menemui jalan buntu. “Kami sudah mengingatkan dan berbicara baik-baik dengan manjemen bahwa kawan yang karyawan kontrak harus di angkat menjadi karyawan tetap akan tetapi manjemen akan tetap lakukan PHK,” ujarnya pada Rabu, 14 September 2016.

Lebih lanjut, Staf Divisi Advokasi FPBI Gan Gan Salahudin memperingatkan bahwa FPBI akan melaporkan produsen air Club itu pihak berwajib. Ini karena perusahaan melawan kesepakatan PB pada 2015. “PB sudah beketapan hukum,” ujarnya.

Perwakilan afiliasi FPBI, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Cianjur Fajrian menambahkan pelanggaran PB marak terjadi. Menurutnya, ini terjadi karena memang pemerintah dan aparatur hukum tak berani menindak tegas pelaku pelanggar hukum dan cenderung meremehkan persoalan ini. “Padahal bagi kita PB merupakan kesepakatan yang harus di junjung tinggi karena memang memuat aturan yang di susun bersama dan juga memiliki kekuatan hukum,” terang Fajrian.

Hingga artikel ini ditulis pada Kamis 15 Oktober 2016 pukul 01.00 pagi, aksi mogok anggota FPBI di perusahaan itu masih berlangsung. Kedua pihak belum menemukan titik temu karena perusahaan bersikukuh melanggar Perjanjian Bersama. (*)

Pos terkait