Tolak PHK, Buruh PT. Kahuripan Raya Bogor Siapkan Mogok Kerja

Bogor, KPonline – Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAI-FSPMI PT. Kahuriapn Raya yang berlokasi di Kemang, Kabupaten Bogor melakukan konsolidasi seluruh anggotanya, pada Mingu, 20 November 2022. Hal ini dilakukan dalam rangka persiapan aksi unjuk rasa dan aksi mogok kerja, sebagai upaya menolak PHK oleh pihak Management dan tetap ingin dipekerjakan di PT. Kahuripan Raya.

Penyebab PUK SPAI-FSPMI PT. Kahuripan Raya akan melakukan aksi unjuk rasa dan aksi mogok kerja, karena semua karyawan dan anggota PUK SPAI FSPMI PT. Kahuripan Raya yang beranggotakan satuan pengamanan (satpam) di PHK oleh Perusahaan.

Bacaan Lainnya

Dan alasan pihak Management perusahaan mem-PHK seluruh karyawan satuan pengamanan, di karenakan pihal Management perusahaan akan melakukan alih daya satuan pengamanan dari yang sebelumnya dikelola oleh PT. Kahuripan Raya, beralih ke peruaahaan alih daya, yang berdasarkan informasi yang dihimpun dan didapatkan oleh awak Media Perdjoeangan, akan dikelola oleh badan usaha jasa pengamanan yaitu PT. Paladin Setya Garda.

Tidak hanya itu sesuai informasi yang didapatkan dari pihak pengurus PUK SPAI-FSPMI PT. Kahuripan Raya, bahwa nilai kompensasi PHK yang akan diberikan oleh pihak Management perusahaan kepada karyawan yang di-PHK tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Setyawan selaku Ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Kahuripan Raya sangat menyayangkan sikap perusahaan yang mem-PHK karyawan dengan cara menginformasikan melalui pengumuman. Cara-cara ini dianggap mengabaikan prinsip menjaga hubungan industrial yang baik dan mengabaikan keberadaan serikat pekerja, dalam hal ini PUK SPAI-FSPMI PT. Kahuripan Raya di perusahaan tersebut.

Karena tidak adanya penyelesaian terkait PHK tersebut PUK SPAI-FSPMI PT. Kahuripan Raya akan melakukan aksi unjuk rasa dan aksi mogok kerja. Sehingga PUK SPAI FSPMI PT. Kahuripan Raya melakukan konsolidasi bersama semua anggota, mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan aksi yang akan dilakukan.

Teti Supianti sebagai Ketua Pimpinan Cabang SPAI-FSPMI Kabupaten/Kota Bogor juga menginformasikan bahwa, selain issu PHK yang terjadi, PUK SPAI FSPMI PT. Kahuripan Raya juga masih berselisih dengan PT. Kahuripan Raya perihal pembayaran upah dibawah UMK Kabupaten Bogor.

Dimana kasus pembayaran upah dibawah UMK ini sudah sampai terbit anjuran dari Dinas Ketengakerjaan dengan anjuran No : 565/2538/HI Syaker/2022 yang isi anjurannya adalah kepada pihak Perusahaan untuk membayar upah pekerja sesuai dengan UMK Kabupaten Bogor tahun 2022 sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/Kep.732-Kesra/2021, dan kepada pihak Perusahaan untuk membayarkan selisih kekurangan upah sejak Januari 2022.

Belumlah selesai perihal perselisihan upah dibawah UMK, saat ini Perusahaan mengeluarkan pengumuman mem-PHK seluruh karyawan PT. Kahuripan Raya. Sehingga hal ini patut diduga bahwa PT. Kahuripan Raya  bermaksud melakukan Union Busting (Pemberangusan Serikat Pekerja/Buruh) karena secara keseluruhan, pekerja yang di-PHK oleh pihak Management perusahaan adalah Pengurus dan anggota PUK SPAI-FSPMI PT. Kahuripan Raya.

Konsolidasi PUK SPAI FSPMI PT. Kahuripan Raya dilakukan di aula di dekat area Perumahan Kahuripan Raya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. (Gio/Editor : RDW)

Pos terkait