Tak Hanya KSPI, Investigasi Ombudsman Juga Temukan Banyak TKA Jadi Buruh Kasar

Tak Hanya KSPI, Investigasi Ombudsman Juga Temukan Banyak TKA Jadi Buruh Kasar

Jakarta, KPonline – Bukan hanya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mengkhawatirkan keberadaan TKA Unskilled Worker (buruh kasar). Dalam investigasinya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga menemukan banyak Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya yang berasal dari China masuk ke Indonesia. Banyak TKA asal China itu bekerja sebagai buruh kasar.

Data ini diperoleh Ombudsman berdasar hasil investigasi penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka penempatan dan pengawasan TKA di Indonesia yang dilakukan pada Juni-Desember 2017, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia (cnnindonesia.com) yang tayang pada 26 April 2018.

Bacaan Lainnya

Investigasi di sepuluh provinsi, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Investigasi dilakukan pada Juni-Desember 2017.

Bukan hanya KSPI yang mengkhawatirkan keberadaan TKA Unskilled Worker (buruh kasar). Dalam investigasinya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pun menemukan banyak Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya yang berasal dari China masuk ke Indonesia. Banyak TKA asal China itu yang bekerja sebagai buruh kasar.\Media Perdjoeangan

“Ada kondisi di mana arus TKA khususnya dari Tiongkok arusnya deras, setiap hari masuk ke negara ini. Sebagian besar mereka merupakan buruh kasar,” kata Komisioner Ombudsman Laode Ida dalam jumpa pers di gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Ia bercerita saat pergi dari Bandara Soekarno-Hatta menuju ke Kendari, Sulawesi Tengah, pesawat yang ditumpanginya didominasi oleh orang asing. Hal itu, kata dia, masih terjadi hingga hari ini. Ia menyimpulkan kebanyakan orang asing yang ditemuinya di pesawat itu adalah TKA yang bekerja sebagai buruh kasar di Morowali.

“Sekitar 200 sopir angkutan barang di dalam perusahaan di sana (Morowali) itu adalah TKA,” kata Laode.

Sebagaimana kita tahu, Ombudsman Republik Indonesia adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah.

Temuan Ombudsman ini memperkuat kritik kaum buruh yang dimotori KSPI terkait dengan keberadaan TKA Unskilled Worker.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan KSPI untuk menolak keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) unskilled Worker./Aktual.com

 

Perbedaan Data 

Masih seperti yang diberitakan CNN Indonesia, selain itu, dari temuannya di lapangan, Laode menyatakan ada ketimpangan antara data yang diberikan pemerintah dengan kenyataan di lapangan.

Berdasarkan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA tahun lalu mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85 persen dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang.

Menurutnya jumlah TKA yang ada di lapangan masih lebih banyak lagi dari data yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

“Di Papua, di Monokwari tahun lalu di salah satu pabrik semen di sana hampir 100 persen diisi oleh tenaga kerja asing. Datanya jauh berbeda di pemerintah,” kata dia.

Lebih lanjut, Laode juga menyebut terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh TKA. Sebab, Laode menemukan setidaknya 500 orang asing yang menggunakan visa turis untuk bekerja di Indonesia.

Dugaan Pelanggaran

Dikutip dari katadata.co.id (26/4/2018) ada pula kasus tenaga kerja asing yang masa berlakunya telah habis atau tidak diperpanjang, namun tetap bekerja di Indonesia.

Data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik per Oktober 2017 yang diolah Ombudsman menunjukkan bahwa kasus tersebut terjadi di enam perusahaan, yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Bahagia Steel, PT Wuhuan Engineering Co. Ltd, PT The Sixth Chemical Engineering Construction, PT China Eleventh Chemical Construction, dan PT Huaxing Chemical Engineering.

Bahkan ada perusahaan pemberi kerja tenaga kerja asing di Gresik yang tidak dapat dipastikan keberadaannya.

Buruh FSPMI-KSPI mengkritisi dihapuskannya kewajiban berbahasa Indonesia untuk TKA yang bekerja di Indonesia./Media Perdjoeangan

Selain itu, Ombudsman menemukan ada 1733 tenaga kerja asing yang belum memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) namun sudah bekerja. Temuan ini berdasarkan data Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2017,

Rinciannya, pada 6 Januari 2017 terdapat 765 dari 942 tenaga kerja asing yang belum memiliki IMTA. Pada 9-10 Maret 2017 terdapat 758 dari 856 tenaga kerja asing yang belum memiliki IMTA. Pada 24 Agustus 2017 terdapat 210 dari 742 tenaga kerja asing yang belum memiliki IMTA.

Berbagai temuan ini tak sesuai dengan data Kemenaker yang menyebutkan 85.974 IMTA yang diterbitkan pada 2017 hanya untuk jabatan menengah ke atas.

Jumlah TKA China Tempati Urutan Pertama

Masalah lainnya terkait dengan rasio investasi yang tak sebanding dengan jumlah tenaga kerja asing. Berdasarkan data BKPM pada September 2016, Tiongkok hanya menempati peringkat ketiga dalam total investasi di Indonesia dengan nilai US$ 1,6 triliun. Sementara, data Kemenaker tahun 2016 menyebutkan jika jumlah tenaga kerja asal Tiongkok menempati posisi pertama tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia sebesar 21.271.

“Investasi Tiongkok itu urutan ketiga, tapi TKA-nya urutan pertama. Padahal Singapura investasinya menempati posisi pertama,” kata Laode.

Menurut Laode, berbagai masalah tersebut disebabkan lemahnya regulasi yang ada terkait tenaga kerja asing. Salah satu yang menjadi pemicu karena dihapuskannya kewajiban menggunakan bahasa Indonesia, rasio pemekerjaan tenaga kerja asing terhadap TKI, dan kepastian ahli teknologi kepada TKI pendamping dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2015.

Sumber:

1. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180426180638-20-293879/investigasi-ombudsman-mayoritas-tka-china-jadi-buruh-kasar

2. https://katadata.co.id/berita/2018/04/26/ombudsman-pengawasan-lemah-banyak-pekerja-tiongkok-jadi-buruh-kasar

3. https://nasional.kompas.com/read/2018/04/26/17470791/investigasi-ombudsman-temukan-banyak-tka-jadi-buruh-kasar-hingga-sopir