Bekasi, KPonline – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.2.1.3-3282 Tahun 2026 tentang pengesahan pengangkatan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Asep Surya Atmaja sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi. Ia diangkat menjadi bupati setelah Ade Kuswara Kunang tidak lagi menjabat sebagai kepala daerah.
Pengangkatan ini menjadi babak baru kepemimpinan Kabupaten Bekasi, kawasan industri yang menjadi tempat bergantungnya kehidupan jutaan masyarakat, termasuk para pekerja yang setiap hari menggerakkan roda perekonomian daerah.
Selain menjabat sebagai kepala daerah, Asep Surya Atmaja diketahui merupakan Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Bekasi. Latar belakang tersebut membuat kepemimpinannya turut menjadi perhatian, khususnya terkait harapan agar kebijakan pemerintah daerah semakin berpihak pada kepentingan masyarakat luas, termasuk kaum buruh.
Pelantikan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB, di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi.
Dengan pengangkatan tersebut, masyarakat kini menantikan langkah konkret pemerintahan Kabupaten Bekasi dalam melanjutkan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat.
Bagi kaum buruh, kepemimpinan baru ini juga membawa harapan agar pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan ketenagakerjaan, mulai dari perlindungan hak pekerja, pengupahan yang layak, kepastian kerja, hingga pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Bekasi.
Sebagai daerah dengan aktivitas industri yang besar, Kabupaten Bekasi membutuhkan kebijakan pembangunan yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan kesejahteraan masyarakat dan pekerja menjadi bagian penting dari kemajuan daerah.
Masyarakat pun menantikan bagaimana Asep Surya Atmaja menjalankan amanah tersebut hingga akhir masa jabatan 2025–2030.