Dari Ijazah hingga Dugaan Kecurangan, 26 Aduan Pilkades Bekasi Diproses

Dari Ijazah hingga Dugaan Kecurangan, 26 Aduan Pilkades Bekasi Diproses

Bekasi, KPonline – Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi diwarnai sejumlah aduan sengketa. Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 26 laporan dari 15 desa telah masuk dan kini ditangani melalui mediasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Aduan tersebut mencakup berbagai persoalan, mulai dari dugaan ketidakabsahan ijazah calon kepala desa, perbedaan persoalan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga dugaan kecurangan panitia penyelenggara.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi, Hudaya, membenarkan adanya penambahan laporan sengketa tersebut saat ditemui di Cikarang Pusat, Senin (19/10/2026).

“Awalnya tercatat 23 laporan atas 15 desa. Setelah rapat selesai, masuk lagi 3 laporan. Masalahnya bermacam-macam, ada soal ijazah, ada dugaan panitia yang curang, dan sebagainya,” ujar Hudaya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menempuh jalur mediasi. Pelapor, pihak terlapor, panitia, serta instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, akan dilibatkan untuk mengklarifikasi persoalan dan mencari titik temu.

Menurut Hudaya, dalam perkara yang berkaitan dengan ijazah, Dinas Pendidikan akan memberikan penjelasan sesuai kewenangannya. Namun, mediasi tidak menghilangkan hak masyarakat untuk menempuh jalur hukum apabila kesepakatan tidak tercapai.

“Mediasi tidak menutup hak menggugat. Jika setelah mediasi belum ada kesepakatan, masyarakat tetap dipersilakan mengajukan gugatan,” jelasnya.

Di tengah proses penyelesaian sengketa, Pemkab Bekasi memastikan pelayanan publik di desa tetap berjalan. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pelantikan kepala desa terpilih tetap dijadwalkan pada 4 November 2026.

“Pelantikan tetap berjalan sesuai jadwal. Gugatan apa pun tidak menghalangi proses pelantikan tersebut,” pungkas Hudaya.

Banyaknya laporan sengketa tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi. Penyelesaian setiap aduan melalui klarifikasi dan mekanisme yang berlaku menjadi penting agar persoalan yang dipersoalkan masyarakat memperoleh penanganan yang jelas, sementara tahapan pemerintahan desa tetap berjalan.