SK Gubernur Terbit: UMK Batam 2026 Resmi Ditetapkan Rp5.357.982

SK Gubernur Terbit: UMK Batam 2026 Resmi Ditetapkan Rp5.357.982

TANJUNGPINANG,KPonline – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1331 Tahun 2025 yang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2026. Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan bahwa standar upah minimum di Kota Batam akan mengalami penyesuaian untuk menjaga daya beli pekerja dan daya saing usaha.

Rincian Besaran dan Ketentuan Upah

Berdasarkan diktum dalam SK Gubernur tersebut, terdapat beberapa poin utama yang menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja:

Bacaan Lainnya

Nominal UMK: Besaran UMK Batam untuk tahun 2026 ditetapkan senilai Rp5.357.982 per bulan.

Kriteria Masa Kerja: Besaran ini berlaku khusus bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Struktur dan Skala Upah: Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib berpedoman pada struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.

Larangan Pengurangan Upah: Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

Pengecualian UMKM: Bagi Usaha Mikro dan Kecil, besaran upah ditetapkan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja

Penerbitan SK ini didasarkan pada rekomendasi Wali Kota Batam tertanggal 19 Desember 2025 serta Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 22 Desember 2025. Langkah ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

SK Gubernur ini ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal 23 Desember 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026.

Pemerintah berharap dengan terbitnya SK ini, seluruh pihak baik pengusaha maupun serikat pekerja dapat mematuhi ketentuan yang ada demi terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kota Batam. download SK UMK Batam 2026

Pos terkait