Sesi Q & A Dalam Rakornas FSPMI Di Puncak Bogor, Bongkar Kebusukan RUU Cipta Kerja

Sesi Q & A Dalam Rakornas FSPMI Di Puncak Bogor, Bongkar Kebusukan RUU Cipta Kerja

Bogor,KPonline – Dalam rapat koordinasi nasional FSPMI di Puncak – Bogor (Selasa, 04/08/2020)ada satu sesi yang cukup membuat seluruh undangan menjadi lebih aktif, sesi tersebut dinamakan sebagai Q & A atau kepanjangan dari Question and Answer.

Pemateri dalam sesi itupun langsung di bawakan oleh Presiden organisasi berlambang gerigi itu yakni Said Iqbal, yang membahas dan membongkar seputar pasal-pasal yang busuk serta dipastikan akan merugikan buruh/pekerja dalam RUU Cipta Kerja.

Draft materi analisa dan pandangan dari beberapa serikat buruh pun telah di siapkan oleh jajaran pengurus organisasi, demi memudahkan penjelasan analisa dari materi yang akan di sampaikan.

Hal tersebut sengaja di lakukan, untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta undangan, agar sekembalinya mereka dari agenda ini, para peserta bisa mendapat wawasan penting dan meneruskan materi ini kepada seluruh anggota di masing-masing daerah, terkait segala informasi salah/negatif yang di sebarkan oleh buzzer pemerintah di media sosial terkait RUU Cipta Kerja yang di anggap dan terus di framing positif.

Seperti di ketahui, saat ini buzzer pemerintah tidak henti-hentinya melakukan framing/memberitakan hal-hal yang “manis” terkait RUU Cipta Kerja, semisal RUU ini membuka banyak lapangan pekerjaan baru, RUU ini memberikan jaminan pekerjaan baru, hingga kabar bahwa RUU ini tidak menghilangkan pesangon buruh/pekerja.

Padahal sesungguhnya, jika di pahami lebih detail lagi tentang isi RUU Cipta Kerja ini, seluruh kabar yang di sebarkan oleh buzzer pemerintah, semuanya omong kosong.

rapat koordinasi nasional FSPMI di Puncak - Bogor (Selasa, 04/08/2020)
rapat koordinasi nasional FSPMI di Puncak – Bogor (Selasa, 04/08/2020)

Dalam penjelasannya, Said Iqbal mengatakan bahwa saat ini ada beberapa masyarakat yang berhasil di bohongi para buzzer pemerintah tentang RUU Cipta Kerja, salah satunya terkait jaminan kepastian pekerjaan baru.

“Memang benar, banyak lapangan pekerjaan baru, tapi kedepannya pekerja/buruh akan lebih mudah di PHK oleh pemberi kerja, karena Pasal 59 UU 13/2003 yang mengatur kepastian jaminan status karyawan tetap/PKWTT, dalam RUU Cipta Kerja nanti pasal tersebut dihapus, jadi buat apa banyak lapangan pekerjaan baru tercipta, jika pekerja menjadi lebih mudah di PHK?,” ujar Iqbal.

“Begitupun juga pesangon, yang katanya pemerintah tidak akan menghilangkan pesangon, dengan tetap akan memberikan kompensasi terhadap pekerja yang di PHK, bohong semua itu, baca lagi aturan dalam RUU Ciker Pasal 61a ayat (2), disitu jelas bahwa kompensasi hanya di berikan jika pekerja itu sudah mencapai masa kerja minim 1 tahun keatas, nah jika pekerja itu di PHK di bulan ke 11, mana bisa pekerja dapat kompensasi?,” tambah Iqbal.

Menurut Iqbal, masih banyak sebenarnya pasal-pasal yang membahayakan lainnya dalam RUU Cipta Kerja, dan parahnya lagi saat ini para buzzer pemerintah terus bekerja memberitakan hal-hal yang bisa menggiring mindset dan opini masyarakat ke arah yang salah dengan memelintir redaksi bahasa dalam RUU tersebut.

Oleh sebab itu, diharapkan masyarakat kedepannya harus lebih teliti dan banyak belajar untuk tidak mudah terbawa berita yang belum tentu valid kebenarannya, dengan mencari tahu, membaca dan mempelajari dengan seksama/teliti seluruh isi materi dalam RUU Cipta Kerja.(Bobby)

Draft Catatan dan Analisa Kritis RUU Cipta Kerja Pasal Demi Pasal Yang Dianggap Merugikan Buruh ( Klik Gambar untuk me download).