Serikat Pekerja PT Pakarti Riken Indonesia Sepakati Tetap Bekerja saat Cuti Bersama

Serikat Pekerja PT Pakarti Riken Indonesia Sepakati Tetap Bekerja saat Cuti Bersama

Sidoarjo, KPonline – Serikat Pekerja PT. Pakarti RIKEN Indonesia (PUK SPL FSPMI PT. Pakarti Riken Indonesia) dan pihak perusahaan sepakat untuk tetap bekerja pada tanggal 28 Maret 2025, yang ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama Hari Raya Nyepi. Kesepakatan ini diambil berdasarkan hasil rapat pengurus serikat pekerja pada Desember 2024 lalu.

Ketua Serikat Pekerja PT. Pakarti Riken Indonesia, Narwoko, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

Bacaan Lainnya

1.Mayoritas Karyawan Tidak Merayakan Nyepi: “Sebagian besar karyawan di perusahaan ini tidak merayakan Hari Raya Nyepi, sehingga cuti bersama pada tanggal tersebut dianggap kurang efektif,” ujar Narwoko.

2.Libur Panjang Idul Fitri: “Karyawan akan mendapatkan libur panjang saat Hari Raya Idul Fitri, yaitu dari tanggal 29 Maret hingga 8 April. Sehingga, mereka masih memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat dan berkumpul dengan keluarga,” tambahnya.

3.Kondisi Ekonomi yang Belum Stabil: “Dalam kondisi ekonomi yang belum stabil, kami dan pihak perusahaan sepakat untuk tetap produktif dan menjaga keberlangsungan operasional perusahaan,” jelas Narwoko.

4.Penambahan Jumlah Cuti: “Dengan tetap bekerja pada tanggal 28 Maret, karyawan dapat menambah jumlah cuti mereka. Cuti tambahan ini dapat digunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak,” ungkapnya.

5.Perjanjian Kerja Bersama: “Sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), jika cuti tidak digunakan, perusahaan akan memberikan kompensasi di akhir tahun. Hal ini juga menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan ini,” kata Narwoko.

Narwoko menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu manfaat dari adanya serikat pekerja. “Dengan berserikat, pekerja dapat merundingkan hal-hal yang berdampak pada kesejahteraan mereka. Kami berharap kesepakatan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh karyawan dan perusahaan,” pungkasnya.

Keputusan ini menunjukkan bahwa serikat pekerja dan perusahaan dapat bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Hal ini juga mencerminkan fleksibilitas dalam menghadapi kondisi yang berbeda-beda.

(Khoirul Anam)

Pos terkait