Sepekan Berlalu Pasca Putusan PTTUN, Gubernur Jabar Belum Terbitkan SK Baru UMSK 2026

Sepekan Berlalu Pasca Putusan PTTUN, Gubernur Jabar Belum Terbitkan SK Baru UMSK 2026

Bekasi, KPonline – Sepekan setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026, Gubernur Jawa Barat hingga saat ini (20/10/2026) belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru sebagaimana diperintahkan dalam putusan tersebut.

Dalam putusan perkara banding, majelis hakim menyatakan batal Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Kabupaten/Kota Tahun 2026 tertanggal 29 Desember 2025.

Majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian serta mengabulkan seluruh permohonan penggugat intervensi. Gubernur Jawa Barat selaku tergugat juga diperintahkan untuk mencabut keputusan yang menjadi objek sengketa.

Tak hanya itu, Gubernur Jawa Barat diperintahkan menerbitkan keputusan baru tentang UMSK Kabupaten/Kota Tahun 2026 dengan mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota di masing-masing daerah.

Belum terbitnya SK baru setelah sepekan putusan tersebut menjadi perhatian kalangan pekerja. Pasalnya, keputusan mengenai UMSK berkaitan langsung dengan kepastian upah sektoral yang seharusnya diterima buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Buruh kini menantikan langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut. Penerbitan SK baru menjadi hal penting agar pelaksanaan UMSK 2026 memiliki kepastian hukum dan hak pekerja dapat terlindungi.

Putusan pengadilan telah memberikan arahan. Kini, publik menunggu realisasi dari Gubernur Jawa Barat.