Jakarta, KPonline – Aksi mogok kerja yang dilakukan PIK SPAI FSPMI PT. Surya Lintas Nusantara (SLN) yang dilakukan berhasil menekan pihak perusahaan dan membuat kesepakatan dalam Perjanjian Bersama antara PUK, perangkat pimpinan cabang SPAI FSPMI DKI Jakarta dengan pihak manejemen PT. SLN terkait rencana mutasi 34 orang anggota FSPMI yang oleh pihak perusahaan.
Dalam aksiAdapun mogok ini, PUK SPAI FSPMI PT. SLN mengajukan beberapa tuntutan sekaligus :
1. Tangkap dan adili pengusaha yang melanggar hukum ketenagakerjaan.
2. Bayarkan kekurangan THR dari tahun 2013 s/d 2018.
3. Bayar upah lembur kerja sebagaimana mestinya.
4. Kembalikan insentif karyawan.
5. Bayarkan upah rapelan tahun 2019.
6. Adakan K3 (Keelamatan dan Kesehatan Kerja).
7. Bayarkan pesangon karyawan yang sudah memasuki masa pensiun.
8. Adakan rekreasi karyawan.
9. Status hubungan kerja dalam peraturan perusahaan ( masa kerja 3 tahun).
10. Cabut mutasi sepihak terhadap pengurus dan anggota serikat buruh PUK SPAI FSPMI PT. SLN.
Mogok kerja yang di lakukan puk pt SLN kemarin 18/11 hingga larut malam di bantu dengan para perangkat cabang SPAI fspmi DKI Jakarta kardinal selaku ketua pc AI , yayan dan berhasil melakukan perundingan dan melakukan PB (perjanjian bersama ) dengan pihak menejemen meskipun hingga larut malam jam 11 malem baru selesai dalam perundingan kesepakan ini.
Proses perudingan kesepakatan bersama ini dilakukan di kantor MR Cakung Lulu dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pihak pertama yang diwakilkan dari pihak perusahaan yaitu dari general Manager J. Djarot widjarmako dan HRD Harry Nugroho. Pihak kedua diwakili oleh Kardinal, ketua PC SPAI FSPMI DKI Jakarta kardinal dan Supriyadi, ketua PUK SPAI FSPMI PT. SLN.
Sesuai dengan UU no13 2003 maka Pihak Pertama dan Pihak Ke Dua pada tanggal 18 November 2019 bersepakat menandatangani perjanjian bersama :
1. Pihak pertama akan mencabut keputusan mutasi untuk 34 orang anggota Serikat Pekerja FSPMI PT. SLN pada hari Selasa 19 /11/2019 dengan menerbitkan surat keputusan pencabutan mutasi untuk 34 orang anggota Serikat Pekerja PUK SPAI FSPMI PT. SLN.
2. Pihak Kedua akan memberikan garansi dan menjamin agar setelah di cabutnya surat keputusan sutasi untuk 34 orang anggota Serikat Pekerja FSPMI PT. SLN para pekerja akan bekerja seperti biasa mulai tanggal 19 /11/2019 dan semangat kerjanya dapat di pulihkan kembali sehingga dapat memperbaiki Service lavel pengiriman dan dapat memulihkan citra kerja PT. SLN.
3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah bersepakat untuk perihal 10 tuntutan yang termuat didalam pemberitahuan Aksi Mogok kerja akan di bicarakan lebih lanjut dalam perundingan bipartit dengan pengurus PUK FSPMI PT. SLN.
4. Dalam hal ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat untuk tunduk dan melaksanakan isi dari pada perjanjian bersama ini, dan apabila kemudian hari para pihak melakukan Wanprestasi/ingkar janji /cidra janji yang mengakibatkan kerugian materiil , maka para pihak akan melakukan musyawarah untuk mufakat.
5. Dengan dilaksanakan komitmen yang tertera di atas oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua maka tidak ada lagi tuntutan yang akan timbul di kemudian hari, dan untuk rencana kedepannya Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat akan melakukan perbaikan dalam menjalin hubungan komunikasi serta menyelesaikan permasalahan yang ada dengan musyawarah untuk mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
“Dengan adanya Perjanjian Bersama ini semoga kedua belah pihak bisa untuk saling berkomunikasi dengan baik dan kami dari perangkat PC SPAI FSPMI DKI akan terus mendorong PUK dan perusahaan agar terjalin hubungan yang harmonis dan berkeadilan.” tegas Kardinal.
(Omp).



