Batam,KPonline – Arif Siregar ketua PUK Artana, saat ini masih nunggu print out dari BPJS Ketenagakerjaan terkait dugaan bahwa perusahaan tersebut juga tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.
“Saat ini kita masih menunggu print out dari BPJS Ketenagakerjaan, karena BPJSTK kita tidak dibayarkan selama 2 tahun, jadi kita masih menunggu print out tersebut untuk kita laporkan ke pihak kepolisian soal tidak dibayarkannya hak BPJSTK yang tidak dibayarkan selama 2 tahun”. Ucap Arif Siregar
“Sedangkan untuk masalah perdata, masalah negosiasi hak-hak karyawan belum bisa bipartit dengan siapapun karena kuasa hukum dari pemilik perusahaan belum memegang surat kuasa” Ungkapnya
Perlu di ketahui bahwa pada Sabtu sore lalu pengacara pemilik perusahaan menelepon bahwa barang-barang yang ada di ruko Batam Center akan dipindahkan lagi ke tempat perusahaan semula di Sei Panas, namun Arif Siregar keberatan karena yang bertanggung jawab atas aset perusahaan yang ada di ruko ini tidak ada
Arif berharap agar pemilik perusahaan membayarkan seluruh hak-hak karyawan PT. Artana sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita berharap agar pemilik perusahaan membayarkan seluruh hak-hak karyawan sesuai peraturan yang berlaku, jika perusahaan mau tutup silahkan tutup saja tidak ada masalah yang penting bayarkan hak-hak kami, bayarkan BPJS Ketenaga Kerjaan kami”. Tutup Arif Siregar ( Minto)



