Segini Nominal Penyesuaian Upah 2024 di Kawasan Industri Terbesar Se-Asia Tenggara

Bekasi, KPonline – Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Kenaikan Upah untuk tahun 2024 sudah diketuk beberapa pekan lalu oleh Bey Matchmudin yang menjabat sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.

Diwilayah Provinsi Jawa Barat terdapat 27 Kabupaten dan Kota yang salah satu wilayah tersebut dikenal dengan Kawasan Industri terbesar se Asia Tenggara. Ada beberapa kawasan besar yang mencakup ratusan hektar lahan yang disulap menjadi kawasan industri bahkan sejak puluhan tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Daerah Kabupaten Bekasi menjadi kawasan industri terbesar se Asia tenggara, dikawasan itu terdapat perusahaan – perusahaan raksasa dari mulai Perusahaan Automotif, Eleltronik hingga Peleburan baja terbesar. Selain perusahaan besar, ribuan perusahaan-perusahan PMA (Penanaman Modal Asing) Eropa, Amerika, Jepang, Korea, India dan China ada di Bekasi.

Dalam SK Gubernur Jawa Barat NOMOR : 561.7/Kep.804-Kesra/2023 hanya ada
Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Bekasi, SK Gubernur ini tidak lagi ada nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten ( UMSK ) I – III yang mencakup Industri Automotif, Elektronik,Logam dan Aneka Industri semenjak beberapa tahun sebelumnya pasca hadirnya undang – undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Nilai nominal UMK tahun 2024 di Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.219.273 yang pada tahun sebelumnya senilai Rp. 5.137.575. Apabila dikalkulasi besaran kenaikannya untuk tahun depan senilai Rp 81.688.

Dalam aturan tentang pengupahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dengan menggunakan formula baru maka Kabupaten Bekasi tidak mendapatkan penyesuaian dari Inflasi.

Hal ini yang memicu protes dari buruh karena tidak relevan untuk Bekasi yang dikenal dengan Kawasan Industri Terbesar se Asia Tenggara, sehingga puluhan ribu buruh berdemonstrasi beberapa waktu lalu bahkan akan melakukan Mogok Nasional. (Ramdhoni)

Pos terkait