Salah Satu Pabrik di Bekasi ini Akan Tutup dan Bipartite Menemui Jalan Buntu, Buruh Siap Gelar Mogok Kerja

Salah Satu Pabrik di Bekasi ini Akan Tutup dan Bipartite Menemui Jalan Buntu, Buruh Siap Gelar Mogok Kerja

Bekasi, KPonline – Para pekerja di PT. TPR Enpla Indonesia (TPR EPIN) di Kawasan MM2100 Bekasi berencana akan melakukan aksi mogok kerja mulai Selasa, 27 Juli 2021.

Meski perundingan bipartit perihal nilai kompensasi pengakhiran hubungan kerja sudah tiga kali dilakukan dan terakhir tanggal 14 Juli 2021, namun kedua belah pihak tidak menemukan kata SEPAKAT.

Permasalahan di awali setelah PT. TPR EPIN melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 14 Juni 2021, yang salah satu resolusinya adalah memutuskan untuk MEMBUBARKAN PERSEROAN melalui proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Salah satu produk dari RUPST tersebut adalah terbitnya AKTA yang menyatakan bahwa hingga jangka waktu yang ditentukan seluruh pekerja TPR EPIN akan tetap dipekerjakan di TPR EPIN dengan mendapatkan hak-hak yang seharusnya diberikan.

Namun apabila proses likuidasi sudah dinyatakan selesai maka pekerja TPR EPIN sudah tidak bisa dipekerjakan di TPR EPIN seperti biasa dikarenakan perseroan pun sudah tidak ada atau sudah dinyatakan bubar.

“Kami sudah berusaha untuk melobi dan bipartite dengan pihak perusahaan, namun tiga kali kami berunding, tiga kali pula kami menemui jalan buntu. Bahkan diperundingan terakhir tanggal 14 Juli 2021 kami melibatkan Tim Nasional, tapi tetap saja perusahaan bersikukuh dengan pendapatnya,” kata Ketua PUK SPEE FSPMI PT.TPR EPIN Supriyanto.

Senada dengan Supriyanto, Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT.TPR EPIN Eko Wahyudi juga menyampaikan kepada Media Perdjoeangan Bekasi perihal rencana mogok kerja yang akan digelar tanggal 27 Juli 2021 mendatang.

Menurut Eko, pihaknya hanya menjalankan hak yang sudah diatur dalam Pasal 137 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK).

“Berhubung tiga kali perundingan menemui jalan buntu alias tidak ada kesepakatan, maka kami pun mencoba menjalankan apa yang menjadi hak kami sebagaimana diatur dalam pasal 137 UUK yang kurang lebih isinya menyatakan bahwa nogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan,” ungkap Eko Wahyudi.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan mogok kerja kepada pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi, Kepolisian Resort Metro Bekasi dan Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kab/Kota Bekasi pada tanggal 15 Juli 2021.

Muhammad Soleh selaku pengurus bidang organisasi Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kab/Kota Bekasi membenarkan informasi tersebut.

Menurutnya aksi mogok kerja yang dilakukan anggotanya di TPR EPIN juga akan disupport dengan aksi unjuk rasa di depan gerbang PT.TPR EPIN yang akan diikuti oleh seluruh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Anggota (PUK SPA) yang ada di seluruh Kab/Kota Bekasi.

“Aksi tanggal 27 Juli 2021 di TPR EPIN akan menjadi aksi besar pasca aksi Mayday 2021, selain aksi mogok kerja di dalam pabrik juga didukung aksi unjuk rasa di luar pabrik yang akan diikuti oleh seluruh PUK SPA se-Bekasi dan sekaligus aksi perdana MOKOM Bekasi yang baru,” kata Soleh. (Risnandar)