Said Salahuddin : Masa Kampanye 75 Hari, KPU Melanggar Aturan

Said Salahuddin : Masa Kampanye 75 Hari, KPU Melanggar Aturan

Jakarta, KPonline – Pakar hukum Said Salahuddin menilai KPU telah melanggar aturan soal penetapan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari. .

Pasalnya, masa kampanye yang ditetapkan KPU dan DPR dinilai sangat bertentangan dengan UU Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Pertentangan dimaksud dapat kita ketahui dengan melihat konstruksi UU Pemilu,” kata Said kepada media (10/6).

Pertama, adanya ketentuan Pasal 247 yang menyatakan; Daftar calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Merujuk pada rumusan norma tersebut maka dengan telah ditetapkannya hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

“Logisnya jadwal penyerahan daftar bakal calon kepada KPU akan dimulai sekira tanggal 14 Mei 2023,” ucap Said Salahuddin.

Kedua, pada tahap berikutnya KPU diperintahkan untuk melakukan serangkaian proses verifikasi calon sampai dengan pada akhirnya ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT).

Proses verifikasi calon sampai dengan penetapan DCT berdasarkan konvensi dan kalau kita hitung berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2019 waktunya tidak sampai dua bulan.

“Artinya, penetapan DCT Pemilu 2024 jatuh pada sekitar awal Juli 2023,” jelas Said lagi.

Ketiga, dalam Pasal 276 UU Pemilu disebutkan bahwa kampanye sudah harus dimulai tiga hari sejak penetapan DCT sampai dimulainya masa tenang.

Keempat, waktu masa tenang dijelaskan dalam Pasal 278 yang menyatakan.
“Masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 dimulai berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara,” kata dia.

Berdasarkan dari proses tahapan dan rangkaian waktu tersebut Said menyimpulkan bahwa UU Pemilu sesungguhnya menghendaki masa kampanye dilaksanakan antara Juli 2023 sampai dengan Februari 2024 atau sekira tujuh bulan lamanya.

“Dengan demikian, kehendak KPU dan DPR yang menginginkan masa kampanye hanya 75 hari nyata-nyata telah bertentangan dengan kehendak UU Pemilu yang menginginkan masa kampanye selama tujuh bulan,” pungkas Said Salahuddin.

(RJ).

Pos terkait