Ratusan Buruh Hadiri Konsolidasi Akbar Partai Buruh DKI Jakarta: Perkuat Perjuangan Buruh Terkait Upah dan Omnibus Law

Ratusan Buruh Hadiri Konsolidasi Akbar Partai Buruh DKI Jakarta: Perkuat Perjuangan Buruh Terkait Upah dan Omnibus Law

Jakarta-KPonline – Tiga besar permasalahan kaum buruh saat ini yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah upah yang layak (30,66%), pesangon yang layak (23,31%), dan lapangan pekerjaan (19,96%). Data ini didapat dari hasil survey Risetindo Barometer pada tanggal 1 – 10 November 2023 terhadap 1.200 responden di 18 provinsi yang mencakup 152 kabupaten/kota.

Demikian disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal dalam Konsolidasi Akbar Partai Buruh DKI Jakarta bertajuk ‘Seminar Upah dan Omnibus Law Serta Strategi Memperkuat Perjuangan Buruh’ yang dihadiri ratusan orang pimpinan serikat buruh se-DKI Jakarta, Selasa (19/12).

“Itu artinya, perjuangan Partai Buruh bersama serikat buruh yang selama ini menuntut kenaikan upah sebesar 15% sudah tepat. Hal itu sesuai dengan aspirasi mayoritas kaum buruh,” ujar Said Iqbal.

Sementara itu, terkait dengan pesangon, buruh menilai keberadaan UU Cipta Kerja sangat merugikan kaum buruh, karena mengurangi pesangon.

“Sudahlah di dalam UU Cipta Kerja buruh menjadi mudah di PHK, pesangonnya dibayar murah,” tegas Said Iqbal.

Pada saat yang sama, keberadaan UU Cipta Kerja yang digadang-gadang akan membuka kesempatan kerja juga tidak terbukti. Hal ini terpotret dari hasil survey yang mengatakan bahwa masalah lapangan pekerjaan masih menjadi isu yang harus diperhatikan pemerintah.

“Jelas, bahwa penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan adalah kebutuhan mendesak,” lanjutnya.

Lebih lanjut Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh memahami bahwa upah yang layak bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan pokok, tetapi juga tentang pengakuan atas nilai kerja dan kontribusi buruh dalam ekonomi nasional. Oleh karena itu, Partai Buruh mendesak pemerintah untuk merevisi kenaikan upah minimum menjadi 15%.

Sementara itu, terkait dengan pesangon yang layak. Banyak kasus di mana buruh di-PHK tanpa pesangon yang memadai. Ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga tentang memberi jaminan keamanan finansial bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.

“Partai Buruh mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja, yang mana di dalamnya mengatur terkait pesangon. Itu juga yang kami minta dalam uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, agar nilai pesangon dikembalikan ke UU 13/2003,” kata Iqbal.

“Karena itulah, Partai Buruh akan terus melanjutkan perjuangan terkait upah dan omnibus law UU Cipta Kerja,” tegasnya.

Jika Partai Buruh memiliki wakil di Senayan, dipastikan Partai Buruh akan terdepan dalam memperjuangkan hak-hak kaum buruh. Khususnya terkait dengan upah yang layak, pesangon yang layak, dan ketersediaan lapangan pekerjaan.