Bandung, KPonline – Seperti biasanya pada minggu pertama setiap bulanya, rapat rutin (ratin) selalu dilaksanakan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonsia ( FSPMI ) Kabupaten Bandung Barat. Pada hari ini pun (6/03/2021) rapat rutin kembali diadakan di Sekretariat FSPMI Kabupaten Bandung Barat.
Meski diguyur hujan tapi tidak menyurutkan para perwakilan Pengurus Unit Kerja (PUK) untuk hadir dalam ratin hari ini.
Selain membahas laporan tiap-tiap PUK Kabupaten Bandung Barat, juga dibahas berbagai permasalahan yang terjadi di tiap-tiap PUK.
Diantara PUK yang belum selesai kasusnya dikarenakan dampak wabah Covid-19 yang belum kondusif adalah PUK PT. Palmastex dan PUK PT. Jin Myoung yang sekarang kasusnya dilimpahkan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW FSPMI) Jabar.
Perselisihan di PUK PT. Jin Myoung misalnya, diperoleh keterangan bahwa berita terbaru bukan hanya 5 orang yang ter-PHK, tapi sekarang justru dengan jumawanya PT. Jin Myoung menambah 7 orang sehingga total menjadi 12 orang yang ter-PHK.
Perusahaan milik korea ini yang kabarnya hanya mengontrak tempat buat usaha ini benar benar menantang aturan perundang-undangan.
Didalam ratin kali ini juga dibahas hasil dari Kongres dan Munas ke-6 FSPMI yang diselenggarakan di Purwakarta. Disampaikan juga siapa saja yang duduk di kepengurusan DPP dan PP yang baru saja dilantik kemarin.
Yang lebih penting dalam ratin juga dibahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditentang kaum buruh dan masyarakat.
Selain RPP, juga dibahas ketika May Day yang akan datang, bagaimana sikap kita terhadap undang-undang yang sedang dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi ini dan rencana besar apa yang akan dilakukan buruh khususnya FSPMI.
Ratin pun ditutup dengan diskusi masing-masing PUK seperti dari PUK PT. Capri Farmindo yang menjelaskan semua permasalahannya.
Dede Rahmat selaku komandan yang bertanggung jawab kepada seluruh anggotanya yang ada di Kabupaten Bandung Barat menanggapi semua yang dipaparkan tiap-tiap PUK.
Kesempatan ini pun dihadiri oleh PUK baru yang dulu sempet mati suri dan sekarang bangkit dengan keanggotaan dan kepengurusan baru.
Dan yang luar biasanya ada PUK yang baru justru tergolong pekerja yang bisa dikatakan sejahtera dekan standar upah rata-rata pekerja yang ada di KBB.
biasanya pekerja yang masuk organisasi kebanyakan upahnya notabene dibawah UMK, tapi justru PUK yang masuk ini gajinya diatas rata-rata UMK Kabupaten Bandung Barat paling sedikit mendapatkan upah yang berkisar rp. 3.245.000 an . Ada juga yang upahnya diatas 4 juta bahkan ada yang lebih dari 10 juta.
Artinya bagi mereka gaji besar bukan jaminan dan organisasi tetap dibutuhkan dalam suatu hubungan industrial, karena bukan hanya upah yang jadi perjuangan FSPMI, akan tetapi banyak lagi yang tertuang dalam platform perjuangan FSPMI yang kita kenal dengan metode 9-5-10-6.
Penulis : Inces
Editor : Zenk



