Dugaan Kriminalisasi Ahmad Faisal Nasution Atensi Forkom LSM Bersatu

Medan, KPonline – Fenomena “Nasi Bungkus” di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga berujung terjadinya dugaan kriminalisasi terhadap Ahmad Faisal Nasution, pegiat sosial yang menjabat Ketua LSM Forsu ini tampaknya menjadi perhatian serius Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU) Sumut Indonesia

Melalui Ketua Bidang (Kabid) Korupsi Forkom LSM Bersatu Shiddiq Fathon, berasal dan sekaligus menjabat Ketua Lembaga Monitoring Tindak Pidana Korupsi (LM TIPIKOR) RI Sumut dengan tegas meminta pihak Kejatisu segera membebaskan dugaan kriminalisasi yang menimpa Ahmad Faisal Nasution, Sabtu (6/3)

Bacaan Lainnya

“NKRI ini negara hukum, semua itu ada aturan mainnya. Andaipun bung Faisal Nasution bersalah, namun meminta penangguhan penahanan karena sakit dengan melengkapi persyaratan sesuai Pasal 31 KUHAP, apa salahnya diberikan Boss??”, celoteh Shiddiq Fathon

Kemudian dianya mengatakan jika pihaknya (LSM Tipikor) RI bersama Forkom LSM Bersatu Sumut Indonesia akan mengawal persoalan ini sampai tuntas

Diberitakan, Aktivis anti Korupsi, Ketua LSM Forsu, Ahmad Faisal Nasution , saat ini ditahan Kejatisu dalam keadaan Sakit paru-paru. Ia didakwa dengan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penghinaan, pencemaran nama baik dan berita bohong. Sabtu (6/3/2021)

Ketua LSM Forsu itu, dilaporkan ke Polda Sumut, yang ditangani Subdit V/Cyber Crime, terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dan laporan itu tertuang dalam nomor : LP/1538/VIII/2020/SUMUT/SPKT “III” tanggal 14 Agustus 2020. Dan sebagai pelapor inisial ‘AA’ yang disebut- sebut berprofesi kontraktor dan pengusaha di Sumatera Utara

Tidak hanya itu, saat ini Ia ditahan oleh Kejatisu di Tahti Poldasu, sejak tanggal 8 hingga 27 Februari 2021. Namun, tanggal 5 Maret 2021 ia menerima surat pelimpahan perkara no :B-II66/1.2.10.3/Enz.2/02/2021 tanggal 11 Februari 2021. Dan ia ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumut di Tahti Poldasu selama 26 hari kedepan

Selain itu, surat berita acara penetapan hakim, tanggal 16 Februari 2021 dengan no: 597/Pid.sus/2021/PN Medan, isi suratnya pada poin (1) tertulis, Menentukan sidang pada Senin 1 Maret 2021 pukul 10:00 wib

“Atas semua kejanggalan kasus yang saya alami ini. Saya mohon perhatian Bapak Walikota Medan, DPRD Medan dan DPRD Sumut untuk memberi perlindungan hukum kepada saya”,tulis Ahmad Faisal Nasution kepada wartawan

“Dalam keadaan sakit paru-paru, sesuai hasil ronsen poliklinik, atas rujukan dokter, dan dalam masa pengobatan selama 9 bulan, dan dijamin oleh istrinya, namun pihak pidana umum Kejatisu, menolak melalui Kasipidum Kejari Medan, sesuai surat penahanan saya tetap ditahan tanpa rasa kemanusian”, ungkap Ahmad Faisal Nasution dalam isi suratnya kepada Presiden RI

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipekum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi lewat aplikasi WhasApp, Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 11:31 Wib, yang hendak mempertanyakan terkait kasus tersebut, tampaknya ia masih ‘enggan’ memberi komentar, dan memilih tak membalas konfirmasi yang dikirim kepadanya

Pos terkait