Rapat Pleno UMK 2024 Deadlock, Buruh Desak Bupati Serang Keluarkan Angka Kenaikan

Rapat Pleno UMK 2024 Deadlock, Buruh Desak Bupati Serang Keluarkan Angka Kenaikan

Serang, KPonline – Massa aksi buruh yang sedari pagi sudah beriringan hingga larut malam masih bertahan di depan Kantor Bupati Serang, Banten, Senin (27/11) malam. Sidang pleno penetapan UMK 2024 yang dilakukan sampai malam hari tidak mendapatkan kesepakatan tentang upah minimum Kabupaten Serang tahun 2024.

Pada akhirnya buruh menuntut dan menekan bupati untuk mengeluarkan 1 angka yang tertuang dalam SK Rekomendasi Bupati.

Dikutip dari berita acara, Unsur pemerintah tetap pada regulasi perhitungan UMK tahun 2024 tetap menggunakan PP51/2023 dengan data sebagai berikut :

– nilai UMK tahun 2023 ( yang di putuskan oleh gubernur tahun 2022 ) sebesar Rp. 4.492.961,68
– Nilai UMK tahun 2023 melebihi nilai rata – rata konsumsi rumah tangga yang bekerja, maka nilai perhitungan Upah minimum kabupaten tahun 2024 tidak menggunakan inflasi.
– pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,04 %

Dan jika menggunakan alpha, 0.1 sampai 0.3 kenaikan UMK tahun 2024 hanya sekitar Rp. 22.644 sampai Rp. 67.933.

Unsur Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,54% atau sebesar Rp. 114.300.93, sesuai dengan Peraturan pemerinta No.51 tahun 2023 dengan menggunakan nilai inflasi provinsi banten dan alfa 0,1 maka Upah minimum kabupaten serang tahun 2024 sebesar Rp.4.607,262,61 .

Dengan deadlocknya dan tidak menemukan 1 angka untuk rekomendasi kenaikan UMK tersebut, akhirnya buruh meminta Bupati Serang untuk segera menandatangani rekomendasi sesuai tuntutan buruh.

Hingga akhirnya pimpinan federasi ditemui Bupati Serang, walaupun dengan lobby yang alot, hingga pukul 23.30 WIB. Salah satu pimpinan buruh menyampaikan hasil rekomendasi upah minimum kabupaten serang tahun 2024 sebesar Rp. 4.811,062,94 naik sebesar Rp. 318.101,66 atau 7,08% dari upah minimun kabupaten tahun 2023.

Penulis : Wahyu