Rapat lanjutan UMK Bintan di isi sosialisasi PP Pengupahan

parlin
Parlindungan Sinurat – Anggota DPK Bintan


Bintan, KPonline
– Rapat lanjutan pembahasan UMK Bintan Kepulauan Riau yang sedianya hari ini (selasa 27/10/2015) mengagendakan pandangan-pandangan dari tripartite, berubah menjadi sosialisasi Peraturan Pemerintah no.78 tahun 2015 beserta surat edarannya. Anggota dewan pengupahan Bintan, Parlindungan Sinurat mengatakan, pertemuan hari ini sayangnya tidak menghasilkan kesepakatan apapun, hanya di isi dengan sosialisasi PP No.78 tahun 2015 oleh pemerintah.

“Dengan di keluarkannya PP tersebut,upah minimum kota Bintan akan naik 11, 5 persen dari UMK tahun lalu, dan pihak apindo sepertinya sepakat dengan angka tersebut, meski sebenarnya Apindo juga merasa berat dengan angka tersebut”.Ujar Parlindungan.

Bacaan Lainnya

Anggota DPK dari unsur pekerja berjumlah 5 orang, terdiri dari FSPMI, SPSI Lem, SPSI Reformasi, SBSI, dan FSPariwisata. Sementara Ketua KC FSPMI Bintan, Andi Sihaloho menambahkan bahwa FSPMI Bintan dengan tegas menolak PP ini, ia menyebutkan peraturan pemerintah ini telah menghilangkan peran serta serikat pekerja dalam pembahasan UMK,serta pembatasan kenaikan UMK pertahunnya.

Pembahasan UMK Bintan yang sudah memasuki tahap pleno akan di lanjutkan pada 5 November 2015,sedangkan pada 3 November juga akan ada rapat dengar pendapat dengan Pjs Bupati Bintan dan DPRD Bintan.Seperti di ketahui angka KHL Bintan 2016 telah di sepakati sebesar Rp2,352,951.Angka tersebut , didapatkan dari hasil perhitungan rata-rata KHL Januari-September 2015 serta penambahan angka rata-rata KHL Oktober, November dan Desember yang diperhitungkan dengan regresi linier.Angka ini di bandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 2,068,289 mengalami kenaikan sebesar Rp 284,662. *S.Ete

Pos terkait