PT. MDR Diduga Lakukan Tindak Pidana Ketenagakerjaan, FSPMI Labuhanbatu Berikan Keterangan

Rantauprapat, KPonline – Hari ini Rabu (18 /08) Wardin selaku Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Labuhanbatu hadiri panggilan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu.

Kepada KPonline saat dikonfirmasi setelah selesai memberikan keterangan, Ketua KC FSPMI Labuhanbatu ini mengatakan panggilan tersebut atas sebagai kuasa hukum pekerja PT. Medan Disribusindo Raya.

“Permintaan keterangan oleh Penyidik terkait dengan kapasitasnya sebagai Kuasa Pendamping Pekerja PT Medan Distribusindo Raya/Saksi pengadu atas dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh management. Saya diperiksa sebagai saksi pelapor dari kedua pekerja PT Medan Distribusindo Raya , yang beralamat di Jln.H.Adam Malik / Aek Tapa Rantauprapat, terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang diduga dilakukan management kepada kedua pekerja” ujarnya.

Lebih lanjut Wardin mengatakan masih banyak pihak perusahaan belum patuh atas UU cipta kerja.

“Banyaknya terjadi dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan merupakan fakta dan bukti bahwa perubahan Undang- Undang Ketenagakerjaan menjadi Undang- Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja berikut Peraturan Pemerintahnya (PP) yang dilakukan oleh DPR-RI dan Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo, belum berdampak kepada terjadinya kepatuhan hukum kepada Pengusaha.

Sebaliknya ada indikasi dugaan perubahan Undang- Undang tersebut menjadi alat bagi pengusaha untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi pekerja, seperti misalnya jam kerja yang sangat panjang dengan target kerja yang tidak manusiawi.

Disamping itu, ketersediaan jumlah Pegawai Pengawas yang sangat tidak sebanding dengan jumlah perusahaan adalah salah satu faktor pendukung para pengusaha bisa berbuat sewenang- wenang.

Kita ambil samplenya, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah- IV yang membawahi 6 Kabupaten/ Kota, Batu Bara, Asahan, Kotamadya Tanjung Balai, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan, dengan jumlah Pegawai Pengawas hanya 10 orang, tentu tidak akan bisa optimal melakukan pengawasan.

Dari keterbatasan jumlah Pegawai Pengawas ini tentu dapat kita simpulkan DPR-RI dan Presiden Ir.Joko Widodo, diduga tidak punya niat yang tulus dan sungguh- sungguh untuk menegakkan hukum dibidang ketenaga kerjaan” Jelasnya.

“Proses Penyidikan perkara tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan di Kepolisian yang bisa mencapai waktu selama tiga Tahun, juga merupakan fakta lain dugaan arah/ tujuan pelemahan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Seorang Pekerja yang menjadi korban dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan tentu merasa sangat jenuh dan bosan harus menunggu hingga Dua Tahun proses hukumnya.

Kita berharap kepada anggota DPR-RI dan Presiden Ir.Joko Widodo, dapat melihat fakta ini dan kemudian bisa melakukan evaluasi untuk sesegera mungkin menerbitkan kebijakan, sehingga para kaum Pekerja di Negeri ini bisa memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama dimuka hukum, dan tidak ada kesan Kaum Pekerja itu hanya dibutuhkan saat masa Pemilu dan Pilpres saja” Tegas Ketua KC.FSPMI ini. (Anto Bangun)