Potongan Gaji Sarmadi Tak Masuk Akal, BPJS Ketenagakerjaan Seharusnya Hanya Rp90 Ribu

Potongan Gaji Sarmadi Tak Masuk Akal, BPJS Ketenagakerjaan Seharusnya Hanya Rp90 Ribu

Jakarta, KPonline–Seorang pekerja bernama Sarmadi mengeluhkan potongan gaji yang tidak masuk akal untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Meski telah bekerja lebih dari 30 tahun dan memiliki gaji sekitar Rp3 juta per bulan, potongan BPJS yang seharusnya berkisar Rp90 ribu justru mencapai Rp269 ribu.

“Saya heran, harusnya potongan BPJS Ketenagakerjaan tidak sebesar ini. Biasanya sekitar Rp90 ribuan, tapi bulan ini saya melihat angka Rp269 ribu di slip gaji saya,” ujar Sarmadi kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan aturan yang berlaku, iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa komponen, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk pekerja dengan gaji Rp3 juta, total potongan yang dibebankan kepada pekerja biasanya sekitar Rp90 ribu, sedangkan sisanya ditanggung oleh perusahaan.

Potongan yang jauh lebih besar dari seharusnya ini menimbulkan pertanyaan apakah ada kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian dalam perhitungan iuran. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan tempat Sarmadi bekerja maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus ini menjadi perhatian karena bisa saja terjadi pada pekerja lain tanpa disadari. Pakar ketenagakerjaan menyarankan agar pekerja lebih teliti dalam memeriksa slip gaji mereka setiap bulan dan segera mengajukan keberatan jika menemukan kejanggalan dalam potongan gaji.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan masalah serupa ke BPJS Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan setempat agar mendapatkan kejelasan dan solusi yang tepat.

Pos terkait