Polisi Sebut 14 Mahasiswa Ditangkap Saat Aksi 3 Tahun Jokowi – JK

Jakarta, KPonline –  Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Raden Argo Yuwono mengatakan, ada 14 (empat belas) mahasiswa yang ditahan polisi. Keempat belas mahasiswa yang ditahan itu ialah Taufik; Wafiq; Yogi; Ardi; Gustriyana; Handriyan Prawitra; Susilo; M Yahya Sifahudin; Rifki Abdul Jabar; Ramdani; M Golbi Darwis; Fauzan Arindra; dan Insan Munawar.

Pernyataan Argo sekaligus meluruskan simpang siur terkait jumlah mahasiswa yang ditahan. Sebab pada Jumat malam, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan ada 9 orang mahasiswa yang ditahan. Sementara itu, tim kuasa hukum massa aksi yang ditangkap dari Pusat Advokasi Hukum dan Ham (PAHAM), Hoirullah menyampaikan mahasiwa yang ditahan berjumlah 13 orang.

Bacaan Lainnya

Sampai saat ini, 14 mahasiswa yang diamankan masih berstatus saksi hingga 1×24 jam usai diamankan. Selain diperiksa terkait kericuhan semalam, polisi sedang mendalami apakah 14 mahasiswa itu terlibat pengrusakan atau tidak. Dalam pengamanan aksi tersebut, beberapa alat pengamanan dan alat pembatas kepolisian, rusak.

“Sedang didalami oleh penyidik dengan menelaah barang bukti juga, nanti setelah 24 jam akan ketahuan,” kata Argo

Terkait dengan penangkapan tersebut, Hoirullah menyampaikan bahwa penangkapan ke 13 mahasiswa secara paksa yang dilakukan aparat tersebut adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Sebab mahasiswa melakukan aksi dengan damai, tetapi diusir dan dibubarkan secara paksa oleh aparat. Bahkan ditangkap dengan paksa tanpa adanya surat perintah penangkapan.

“Aparat tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Ini negara demokrasi dan zaman sudah masuk era reformasi, jangan mengulang sejarah buruk seperti Orde Baru. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” katanya.

Baca artikel terkait:

Pasca Dibubarkan Paksa Tengah Malam, 9 Orang Demonstran Dibawa ke Polda Metro Jaya

Penangkapan Paksa 13 Orang dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia Dinilai Pelanggaran HAM

Pos terkait