Pasca Dibubarkan Paksa Tengah Malam, 9 Orang Demonstran Dibawa ke Polda Metro Jaya

Polisi mengamankan aksi unjuk rasa.

Jakarta, KPonline – Setelah dibubarkan paksa, pihak kepolisian mengamankan 9 orang demonstran yang melakukan unjuk rasa bertepatan dengan 3 tahun pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla.

“Ada sembilan orang yang kita amankan. Saya sudah kirim ke Polda,” demikian disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis, sebagaimana diberitakan detik.com dalam artikel berjudul ‘Kapolda: 9 Orang Diamankan dari Demo di Dekat Istana.’

Bacaan Lainnya

Idham menyebut sembilan orang itu bisa dijerat dengan Pasal 406 dan Pasal 170 KUHP.

Adapun isi dari Pasal 406 KUHP adalah: (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah; (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang dengan sengaja dengan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Sedangkan isi Pasal 170 KUHP adalah: (1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (2) Tersalah dihukum: (a) dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka; (b) dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh; (c) dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Menurut Idham, sembilan orang itu diduga melakukan perusakan barang perlengkapan milik Polri dan fasilitas umum.

“Sementara melakukan perusakan, baik terhadap inventaris anggota Polri maupun taman dan fasilitas umum,” ucap Idham.

Dalam demo ini, ada mahasiswa yang terluka. Seorang mahasiswa yang terluka di bagian kepala, berdarah-darah, fotonya menyebar di media sosial.

Sebelumnya, massa aksi menyatakan sikap, pantang pulang sebelum Jokowi datang.

Sampai tepat pukul 23.30 wib, massa aksi masih bertahan di depan Istana Negara.

“Pantang pulang sebelum Jokowi datang,” kata Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Wildan Wahyu Nugroho.

Menurut Wildan, hal ini dikarenakan sampai saat ini massa aksi belum mendapatkan lampu hijau mengenai tuntutan yang ingin disampaikannya. Mahasiswa Indonesia adalah kumpulan orang dengan keteguhan Idealisme yang tinggi demi perjuangan untuk Negerinya. Massa aksi bersikeras untuk bertahan di lokasi aksi sampai tuntutannya dipenuhi.

Catatan: Pada Sabtu pagi (21/10/2017), Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia Wildan Wahyu Nugroho menyebut ada 13 orang yang ditahan. Berita lengkapnya bisa dibaca dalam artikel berjudul Pembubaran Aksi 3 Tahun Jokowi – JK, 3 Terluka dan 13 Mahasiswa Ditangkap: Berikut Kronologi Aksi Versi BEM SI

Pos terkait