PKB Baru PT Flex Batam Resmi Di Tanda Tangani Tanpa Ombibus Law

PKB Baru PT Flex Batam Resmi Di Tanda Tangani Tanpa Ombibus Law

Batam,KPonline – PUK SPEE FSPMI PT Flextronics Batam akhirnya berhasil menyelesaikan pembahasan Perjanjian Kerja Bersama( PKB) bersama manajemen PT Flextronics Batam

Ketua PUK SPEE FSPMI PT Flextronics Batam Imam Zaenuri mengatakan bahwa PKB PUK Flex mengalami perjalanan panjang yang membuat tim perumus dan perunding PKB bekerja keras dan extra sabar karena perundingan terjadi dari omnimbus law masih dari rancangan sampai omnimbus law ditetapkan yang akhirnya membuat tim PKB banyak melakukan inovasi untuk menghilangkan roh omnimbus law di dalam PKB

“Dengan perundingan bipartit yang alot tidak menyurutkan tim PKB PUK Flex patah semangat tetap dengan jiwa mensejahterakan anggota dengan jalur win – win solution mengedapankan kekuatan argumentasi dan negosiasi tim PKB PUK Flex menjalani perundingan PKB dengan seksama, berkordinasi dengan PC Bid 3 dan 4 ketika mendapatkan hal hal yang menyulitkan dalam draft” Ungkap Imam

“Dan perundingan PKB selalu dilakukan oleh tim PKB PUK Flex, di motori oleh bung Erwin sekretaris PUK bung Surya waka 4 PUK bung Frans wasek 4 bung agung wasek 3 bung Willy waka 3 dan tim perumus dan perunding akhirnya PKB PUK PT. FLEXTRONICS selesai dengan tanpa omnimbuslaw” Tambahnya.

Sementara waka bidang PKB Suryadiansyah mengatakan “Alhamdulillah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa PKB PUK Flek periode 2022- 2024 telah mencapai kesepakatan dengan pihak management PT flex”

“Terimakasih buat kawan kawan pengurus, team kerja PKB dan anggota yang telah menyumbangkan ide, pikiran serta waktunya dalam proses perubahan PKB ini. Cukup panjang proses yang kita jalani banyak hikmah yang bisa kita ambil dari setiap pertemuan atau perundingan yang kita lakukan dengan management” Tambahnya.

Surya juga mengatakan ini tidak terlepas dari semuanya dalam mewujudkan kesejahteraan karyawan Flex.

“Dan terimakasih juga buat management PT Flex yang sudah menjamu kita dalam proses seremonial tadi malam, semoga kedepan hubungan dan keharmonisan ini tetap terjaga dengan baik.” Pungkasnya

Seperti di ketahui dalam PKB teebaru tersebut ada beberapa item yang berhasil diperjuangkan, di antaranya

1. Pensiun dini masih berlaku sesuai UU 2013
2. Cuti kemalangan ditambah dari 4 hari menjadi 6 hari.
3. Voucher USG bagi karyawan hamil dari tidak ada dapat 3x selama kehamilan.
4. Tunjangan shift
* Shift I dari 0 menjadi 12.000
* Shift II dari 5.000 menjadi 10.000
*Shift III dari 10.000 menjadi 15.000

Dan masih banyak lagi, sementara perundingan  PKB ini sudah di lakukan sejak 5 Nov 2019  hingga 5 June 2022 dan berlaku Tanggal 9 June 2022 s/d 8 June 2024.

( Maryam Ete)