PHK Sepihak Jurnalis Akurat.co Berlanjut ke Meja Hijau

Yogyakarta, KPonline – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mendampingi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon yang menimpa belasan jurnalis akurat.co Biro Yogyakarta atau “Akurat Jogja”.

Karena mediasi tidak melahirkan solusi konkret, maka perselisihan hubungan industrial yang terjadi di PT Akurat Sentra Media itu pun akhirnya menggelinding ke meja hijau. Tercatat ada 12 jurnalis “Akurat Jogja” diPHK. Dari jumlah tersebut hanya tujuh jurnalis yang mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta.

Sidang perdana sedianya digelar pada Rabu, 1 November 2023, pukul 09.15 WIB. Namun pihak tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak menghadiri sidang tersebut.

“Hari ini sidang pertama, yakni pemanggilan. Hingga pukul 12.00 WIB, apabila pihak tergugat atau kuasa hukumnya benar-benar tidak memenuhi panggilan atau tidak hadir, kami tinggal. Nanti akan ada pemanggilan kedua,” ungkap salah satu kuasa hukum penggugat dari LBH Pers, Victor Mahrizal.

Dikatakannya, perselisihan hubungan industrial ini sebelumnya telah melewati proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Disnakertrans telah mengeluarkan Surat Risalah Penyelesaian Hubungan Industrial tertanggal 13 April 2023 dan Surat Anjuran tertanggal 09 Mei 2023.

“Tetapi deadlock, belum ada iktikad baik dari PT Akurat Sentra Media. Nah, hari ini kami mantapkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta. Materi gugatannya, tentu saja kami memperjuangkan hak para eks jurnalis Akurat ini,” katanya.

Victor menyayangkan, bahwa pihak tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak menghadiri sidang perdana ini. “Intinya, hingga saat ini kami tidak ada ‘deal’ dengan pihak Akurat. Saya sayangkan, pihak tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak menghadiri sidang pertama,” ungkapnya bersama timnya, Sukiratnasari dan Yogi Zul Fadhli. (Aji.or.id)