Perihal Penutupan PT SAMI-BBF, Pengusaha dan Serikat Pekerja Diminta Kembali Bipartit

Ungaran, KPonline – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang mengundang pengurus PUK SPAMK FSPMI PT SAMI-BBF dan manajemen PT. SAMI-BBF untuk melakukan mediasi di Gedung Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, Senin (14/8/2017).

Pertemuan tersebut merupakan lanjutan pertemuan mediasi yang pertama, yakni pada tanggal 31 Juli 2017 lalu, dimana tidak dihadiri oleh Mansur Isnaini selaku Deputi Factory Manager PT. SAMI-BBF. Sedianya Mansur diundang pada tripartit tersebut untuk memberikan keterangan seputar rencana penutupan pabrik PT. SAMI-BBF oleh manajemen PT SAMI.

Sedangkan pada pertemuan mediasi kali ini, dari pihak Disnaker Kabupaten Semarang mengharapkan agar permasalahan yang terjadi di PT. SAMI-BBF tidak mencuat dan memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Dalam klarifikasinya kali ini, Mansur Isnaini menyatakan bahwa pada tanggal 13 Juli 2017 silam, pihak manajemen telah mengumumkan ke para pekerja PT. SAMI-BBF perihal penutupan pabrik yang berlokasi di Bergas Kabupaten Semarang beserta alasan-alasannya.

“Benar, kami pada tanggal 13 Juli 2017 mengumumkan penutupan PT.SAMI – BBF kepada pekerja dikarenakan alasan yang pertama Kondisi Safety bangunan pabrik yang membahayakan keselamatan pekerja dan pihak Jepang sangat concern terhadap Keselamatan Kerja. Yang kedua secara orderan akan segera habis karena GM Lambda habis di akhir Maret 2017 lalu dan segera akan menyusul GM Holden,” ujarnya.

Menanggapi klarifikasi dari pihak Manajemen, secara tegas Kepala Disnaker Kabupaten Semarang, Riyanto menyoroti tentang tidak adanya yang bertanggung jawab di PT. SAMI-BBF.

“Apakah ada surat kuasa dari manajemen Jepang kepada manajemen lokal untuk menutup PT. SAMI-BBF? Dulu sewaktu membangun pabrik di Kabupaten Semarang surat ijin yang dari pihak Jepang ada nggak? Ini seperti tidak ada yang bertanggung jawab di Kabupaten Semarang karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis ke kita,” kata Riyanto.

Sedangkan dari pihak serikat pekerja yang mengadu ke Disnaker menyatakan bahwa mereka tidak diberitahu kapan sebenarnya orderan akan habis dan kapan kepastian penutupan pabrik.

“Kami selaku Serikat Pekerja tidak diberitahu secara pasti order akan habis kapan dan akan ditutup kapan,” ungkap Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI-BBF, Sumartono.

Sumartono juga menambahkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan bipartit sebanyak dua kali terkait hal-hal yang akan diminta saat terjadi pemindahan. Dirinya berkeinginan tidak ada yang di pindahkan sebelum ada kesepakatan dalam bipartit.

Setelah mendengar berbagai macam keterangan dari kedua belah pihak baik manajemen maupun Serikat Pekerja, maka Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang memutuskan bahwa permasalahan yang terjadi akibat penutupan sebaiknya dikembalikan lagi ke forum bipartit dan harapannya selesai di bipartit.

(Sup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *