Bekasi, KPonline – Tahun 2024 sudah memasuki akhir bulan Maret, namun belum banyak perusahaan yang memberikan kenaikan upah 2024, terlebih bagi perusahaan yang tidak ada serikat pekerjanya
Dari penelusuran yang dilakukan koran perdjoeangan bahwa hal ini terjadi karena masih terjadi perdebatan dalam regulasi yang mengaturnya, keputusan kepala daerah dalah hal ini Gubernur kepala daerah yang masih memandang buruh sebelah mata.
Menurut Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, yang enggan disebutkan namanya mengatakan sampai saat ini belum bisa ditentukan apakah pembatasan terhadap jenis pekerjaan alih daya itu seperti yang berlaku sebelumnya dalam Pasal 64 dan 66 UU 13/2003 atau tidak. “Tapi yang jelas PP No.35 Tahun 2021 masih berlaku dan menjadi pedoman bagi pelaku hubungan industrial,” katanya.
Kemudian, bagaimana pengupahan yang berlaku bagi pekerja alih daya?. Ia mengatakan intinya pengaturan upah bagi pekerja alih daya sama seperti pekerja yang direkrut secara langsung oleh perusahaan pemberi pekerjaan. Misalnya, Pasal 88E UU 6/2023 mengatur upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Lalu bagi buruh yang bekerja setahun atau lebih besaran upahnya mengacu struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 92 ayat (1) UU 6/2023 jo Pasal 4 ayat (4) Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum
Bidang PKB dan Pengupahan PC SPL FSPMI Bekasi, M.Indrayana, S.H kepada koran perdjoeangan mengatakan untuk kenaikan upah 2024 setidaknya sudah 60% PUK SPL FSPMI Bekasi bersepakat. “Setidaknya sudah 60% PUK SPL FSPMI bersepakat, terkait kenaikan upah 2024 bervariasi tergantung kemampuan kawan-kawan pengurus PUK bernegosiasi dengan pengusaha,” ujar Indra.
Lebih lanjut ia mengaku bahwa yang menjadi sangat penting adalah terkait pembahasan pembaharuan perjanjian kerja bersama (PKB), hai ini karena pihak pengusaha mengarahkan ke PP 35 tahun 2021. “Kawan-kawan pengurus unit kerja harus lebih solid dan jeli menyikapi fenomena ini, karena tidak hanya pengusaha China, Korea, Jepang pun sudah mulai mengarah ke PP 35 tersebut,” pungkasnya.
Akhirnya serikat pekerja yang solid masih menjadi penentu kesejahteraan bagi buruh, ayo berserikat agar kita bisa wujudkan kesejahteraan bersama. (Yanto)