Penjabat Gubernur Jawa Barat Tetapkan UMP 2024 Sebesar 3,57%, Buruh Tak Terima Dipersilahkan Demo

Penjabat Gubernur Jawa Barat Tetapkan UMP 2024 Sebesar 3,57%, Buruh Tak Terima Dipersilahkan Demo

Bandung, KPonline – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2024 sebesar 3,57 persen atau menjadi Rp. 2.057.495.

Berdasarkan data UMP Jawa Barat 2023 berada di posisi Rp.1.986.670, dengan kata lain kenaikan 3,57 persen di tahun 2024 setara dengan Rp. 70.825.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah provinsi Jawa Barat sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan,” kata Bey Machmudin, Selasa (21/11).

Kenaikan UMP ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024. Bey meneken ketetapan ini pada 20 November 2023.

Bey mengatakan dasar perhitungan UMP tahun 2024 adalah PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Ia yakin beleid tersebut sudah mengakomodir semua kepentingan.

Meski begitu, ia membolehkan buruh di Jawa Barat berunjuk rasa untuk menanggapi penetapan besaran UMP tersebut. Namun, Bey menegaskan aksi unjuk rasa harus tertib.

“Untuk kabupaten/kota akan ditetapkan (upah minimum kabupaten/UMK) 30 November (2023) dan tentunya akan ada kenaikan di bandingkan tahun lalu,” jelas Bey.

“Unjuk rasa ya silahkan, tapi yang penting tertib, tidak anarkis dan mengikuti peraturan seperti kita lihat juga peraturannya,” pungkasnya. (Yanto)